JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan kajian tentang mata uang virtual seperti bitcoin lebih difokuskan untuk alat investasi.
Kepala Bappebti, Bachrul Chairi menjelaskan, fokus kajian sebagai alat investasi, karena adanya pernyataan Bank Indonesia yang melarang bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Kan mengunakan bitcoin untuk pembayaran enggak boleh. Tetapi untuk investasi gimana, boleh enggak?" kata dia saat ditemui di Gedung Bappebti, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Bachrul menuturkan, kajian terkait bitcoin masih berlangsung dan terus dipelajari. Meski demikian, Bahrul belum mengetahui kapan kajian tetap bitcoin selesai.
Baca juga : Bappepti Ingin Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka, Ini Komentar BI dan OJK
"Kami kan lagi belajar, lagi dipelajari. Ya memang orang banyak bertanya, tetapi kita jawabnya enggak tahu. Jadi sabar aja, baru dibikin judulnya (kajiannya)," tutur dia.
"Kalau posisi Bappebti sendiri kan masih melihat bitcoin komoditi bukan, bisa enggak jadi digital asset, itu yang masih kami pelajari," tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah menyebut pihaknya melihat kesempatan yang besar pada perdagangan produk ini.
"Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapkan untuk diskusi bitcoin," imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.