Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 8 Sekolah Penerbangan yang Terancam Ditutup Tahun ini

Kompas.com - 24/01/2018, 14:15 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap ada 8 sekolah penerbangan yang sudah mendapat surat peringatan dan terancam ditutup pada tahun ini.

Dirjen Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kemenhub, Muzaffar Ismail mengatakan dari total 21 sekolah penerbangan di Indonesia, ada dua yang sudah ditutup dan satu yang akan ditutup.

Berdasarkan audit pada 2017, ditemukan ada 8 sekolah penerbangan yang diperingatkan karena perlu membenahi sejumlah standar pelayanan pendidikan.

"Ada delapan yang disurati. Kami ingatkan mereka untuk compliance, nanti (tenggat waktunya) 8 Februari 2018," terang Muzaffar saat ditemui di sela Workshop Aeronautical Knowledge untuk Pilot Ab-Initio di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Namun, delapan sekolah penerbangan yang disurati itu belum tentu akan ditutup oleh pemerintah. Dalam surat mereka juga direkomendasikan untuk merger, dengan harapan bisa memiliki kualifikasi lebih baik, dari segi pesawat latih maupun pengajar.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pihaknya ingin jumlah sekolah penerbangan sedikit saja, tapi memiliki kualitas mumpuni.

Jangan sampai sekolah didirikan hanya untuk mencari uang semata, sedangkan unsur idealisme dan kualitas tidak terpenuhi.

"Saya tidak ingin ada pemikiran bahwa mereka punya hak dirikan sekolah (penerbangan) semaunya, seperti sekolah biasa. Ya, tidak bisa," ujarnya.

"Kalau kebanyakan, ada eliminasi. Saya minta (sekolah penerbangan) dalam jumlah memadai tapi qualified. Ini kan bukan cari duit saja, ini sekolah, harus cari idelisme," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com