Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Rombak Direksi Pindad

Kompas.com - 24/01/2018, 16:43 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat salinan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-29/MBU/01/2018, tanggal 22 Januari 2018, resmi mengubah formasi direksi di PT Pindad (Persero).

Adapun dalam perubahan tersebut, terdapat perubahan nomenklatur jabatan. Sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, perubahan yang dimaksud adalah

1. Direktur menjadi Direktur Keuangan dan Administrasi;
2. Direktur menjadi Direktur Bisnis Produk Industrial;
3. Direktur menjadi Direktur Bisnis Produk Pertahanan Keamanan;
4. Direktur menjadi Direktur Teknologi dan Pengembangan.

Melalui SK yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno resmi memberhentikan dengan hormat Bobby Sumardiat Atmosudiro dari jabatan Direktur Bisnis Produk Industrial Pindad.

Baca juga : PT Pindad Disuntik Rp 700 Miliar untuk Tingkatkan Produksi Munisi

Rini kemudian mengangkat Heru Puryanto untuk menempati jabatan Direktur Bisnis Produk Industrial Pindad.

Selain itu, Rini juga mengalihkan penugasan Ade Bagdja menjadi Direktur Teknologi dan Pengembangan; Widjajanto menjadi Direktur Bisnis Produk Pertahanan Keamanan; Achmad Sudarto menjadi Direktur Keuangan dan Administrasi dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan.

Penyerahan salinan SK Menteri diserahkan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra yang diterima oleh Wakil Komisaris Utama, Sumardi mewakili Sdr. Heru Puryanto yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com