Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Terbitkan Faktur Ilegal, 1.049 Wajib Pajak Terkena Suspend

Kompas.com - 25/01/2018, 17:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.049 wajib pajak (WP) sekaligus pengusaha kena pajak (PKP) terkena suspend atau diberi status non aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Status ini diberikan lantaran WP tersebut terindikasi menerbitkan faktur pajak secara tidak sah atau ilegal.

"Dengan status non aktif, WP tidak dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang dapat diterima DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2018).

Yoga menyebutkan, penentuan indikasi penerbitan faktur pajak ilegal dilihat dari keabsahan identitas WP termasuk pengurus atau penanggung jawab WP, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil WP berikut pengurus hingga penanggung jawab WP, keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP, serta kesesuaian kegiatan usaha WP. Mereka yang kena suspend diberi waktu 30 hari untuk memberikan klarifikasi kepada DJP.

Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi yang diberikan, maka DJP akan mencabut sertifikat elektronik sehingga WP tidak bisa menerbitkan faktur pajak lagi. Jika klarifikasi WP dapat menjelaskan seluruh kriteria yang telah disebutkan di atas, DJP akan langsung mencabut status suspend.

Baca juga: Rayakan Reformasi Pajak, 125.000 Pegawai Disney Dapat Bonus Rp 13,4 Juta

"Namun, kalau ada indikasi WP melakukan tindak pidana perpajakan, antara lain menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai PKP, maka WP tetap ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan," tutur Yoga.

Yoga memastikan, bagi WP yang menggunakan faktur pajak tidak sah, pajak masukan yang tercantum di faktur tidak dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, pajak masukan dan perolehan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sah tersebut tidak bisa dibebankan atau dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT PPh (Pajak Penghasilan).

"Apabila WP telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan faktur pajak yang tidak sah, maka SPT Masa PPN dan atau SPT PPh-nya harus dibetulkan," ujar Yoga.

Kompas TV Kerugian terbesar Garuda bukan berasal dari aspek operasional pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com