Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Kompas.com - 25/01/2018, 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyetujui rencana perubahan anggaran dasar perusahaan, Kamis (25/1/2018). Perubahan ini penting lantaran merupakan bagian dari pembentukan holding migas.

Namun, persetujuan ini bukan berarti saham PGAS sudah dipindahkan ke PT Pertamina (Persero).

"Hari ini bukan pengalihan saham, hari ini persetujuan perubahan anggaran dasar saja," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, Kamis

Fajar menambahkan, pengalihan saham seri B milik pemerintah di PGAS akan dilakukan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) holding BUMN migas sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Bisa Batal jika...

Setelah RPP diteken, barulah Pertamina menggelar RUPS. Saat itulah saham seri B PGN punya pemerintah diserahkan ke Pertamina. "Jadi pengalihan saham itu nanti di RUPS Pertamina. Tapi ini dalam rangkaian pembentukan holding," tegasnya.

Saat ini RPP pembentukan holding BUMN migas telah sampai ke Presiden. Namun, saat ini Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara di Asia Selatan.

"Jadi sudah di Presiden, tapi belum ditandatangani,"  sebut Fajar. (Kontan/Dityasa H Forddant)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pengalihan saham PGAS ke Pertamina tunggu persetujuan presiden

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com