Untuk mendukung percepatan penggunaan energi baru terbarukan, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan PP 14 Tahun 2017.
Regulasi ini berfungsi mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk membangun pembangkit listrik dengan total 35.000 MW yang memprioritaskan penggunaan energi baru terbarukan.
Di samping itu, juga diberikan kemudahan untuk foreign investment sebesar 95 persen untuk pembangkit listrik di atas 10 MW.
Nilainya bahkan bisa mencapai seratus persen jika skemanya menggunakan public private partnership berdasarkan PP 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Untuk mendukung investasi, pemerintah pun memperlihatkan keberpihakannya pada proses pengadaan dan pemberian fasilitas untuk kemudahan dalam menjalankan usaha.
Terkait proses pengadaan, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang memberikan akses pengadaan dengan penunjukan langsung berdasarkan kuota untuk energi baru terbarukan melalui skema BOOT (build, own, operate, and transfer).
Hal ini digunakan untuk mempercepat proses administrasi untuk membuat proyek energi baru terbarukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.