Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: Baru 878 Taksi Online yang Penuhi Syarat

Kompas.com - 26/01/2018, 17:14 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang penertiban angkutan sewa khusus (ASK) atau dikenal sebagai taksi online, masih banyak armada angkutan tersebut yang belum mengantongi syarat-syarat pengoperasian serta mencatatkan kendaraannya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Carlo Manik mengatakan, saat ini baru 878 kendaraan saja yang sudah lolos dan mendapatkan izin resmi.

"Kuota Jabodetabek, tapi bukan persisnya, itu sekitar 36.000. Tapi total semua kendaraan yang memenuhi syarat dan tercatat di BPTJ baru ada 878 kendaraan," jelas Carlo saat ditemui dalam focus group discussion mengenai Implementasi Regulasi Taksi Online, di Jakarta, Jumat (25/1/2018).

Dia mengaku kebingungan dengan fakta tersebut. Pasalnya dari total kuota yang diberikan, terpantau ada 36.651 kendaraan yang memang beroperasi sebagai taksi online di Jabodetabek, baik itu di bawah bendera Uber, Grab, atau Go-Car.

Baca juga: Setelah 15 Februari, Taksi Online yang Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang

Total perusahaan yang mengajukan izin taksi online mencapai 60 perusahaan. Meski demikian, yang melengkapi seluruh persyaratan hingga mendapat izin beroperasi baru 10 saja.

Di sisi lain jumlah taksi online yang mengajukan uji kelaikan operasi (KIR) pun tidak sedikit. Total ada sekitar 14.000 unit yang telah melewati uji KIR tersebut.

"Saya tidak tahu permasalahan di mana, tapi tampaknya bukan soal uji KIR. Apakah kendalanya soal sim umum, PT atau apa, belum tahu," ucap Carlo.

Dalam kesempatan yang sama, Staff Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rihanna mengungkapkan bahwa hingga 25 Januari 2018 tercatat total 17.017 unit kendaraan taksi online yang sudah diuji KIR. Dari angka tersebut, sebanyak 15.681 kendaraan telah lolos uji.

Dishub DKI juga disebut telah mengeluakan izin beroperasi untuk lebih kurang 1.495 unit kendaraan taksi online. Izin ini diberikan sebelum aturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek diterbitkan.

"Karena itu kami juga heran di mana kendala yang membuat mereka tidak melanjutkan pengurusan izin, hanya berhenti di KIR saja," ujarnya.

Untuk diketahui, mulai Februari 2018 mendatang, Kementerian Perhubungan berencana mulai menindak tegas taksi online yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan. Selain itu, dashboard pengawasan taksi online yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan mulai dinyalakan pada waktu yang sama.

Kompas TV Apa yang baru dari pengaturan taksi online sesuai Permenhub 108 tahun 2017?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com