Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Komitmen Pengaturan Transportasi Online

Kompas.com - 26/01/2018, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengamat transportasi maupun teknologi mengingatkan para pemangku kepentingan ihwal pengaturan transportasi online, dalam hal ini taksi online.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setiawarno memberikan catatan bahwa komitmen bersama itu ada kaitannya dengan implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada 1 Februari 2018.

"Pilihannya satu, diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan.Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal,"  ujarnya.

Menurut hemat Djoko sebagai pelaksana PM 108/2017, pemerintah harus jalan terus. Pemerintah juga harus bergeming andai ada suara-suara penolakan yang melanggar komitmen.

Djoko mengingatkan juga agar publik tak dibuat susah dan resah karena ketidaktaatan para pihak terhadap komitmen dimaksud.

Edukasi

Pada bagian berikutnya, pengamat transportasi dari Puslitbang Universitas Gadjah Mada (UGM) Liliek Wachid Budi Susilo memberi saran agar pemerintah juga memberikan edukasi kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.

Liliek lebih lanjut memerinci bahwa edukasi untuk para pengemudi taksi online adalah mengenai kelebihan dan kekurangan dari bisnis atau pekerjaan mereka.

Hal penting dalam edukasi itu adalah kaitan dengan skala keekonomian dan keselamatan. "Di bisnis ini kan mereka bukan hanya sebagai driver tapi juga menjadi 'pengusaha'," ujarnya.

"Sehingga, perhitungannya bukan hanya sehari dapat berapa tetapi bagaimana mereka bisa memastikan keberlanjutan dari pekerjaan mereka," jelas Liliek.

Sementara Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengingatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tepat waktu menyelesaikan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai permintaan PM 108/2017.

Menurut Doni, dashboard itu bisa menyajikan data real time bukan agregat, mulai dari jumlah angkutan yang tengah beroperasi, penerapan tarif yang berlaku secara real time, rute, dan status dari kendaraan.

"Ini akan membuat semua transparan nantinya dan ada persaingan sehat, tidak hanya antar pemain taksi online, tetapi juga dengan konvensional. Idealnya, dashboard itu juga dalam bentuk aplikasi, agar teman-teman di Perhubungan Darat lebih praktis,” sarannya.  

Doni juga berharap, Kominfo mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  “Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform milik aplikator kan harus memenuhi sejumlah aturan di UU ITE," tuturnya.
 
Hal yang perlu dipenuhi, lanjut Doni, adalah dari penempatan data center di Indonesia, pendaftaran sistem elektronik, dan lainnya. "Kalau pemain aplikator mau dan bisa tunduk  dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam kasus e-money, harusnya mereka berlaku sama juga untuk regulator lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi dengan sumber anonim melalui media sosial tentang akan adanya demonstrasi penolakan terhadap implementasi PM 108/2017 pada 29 Januari mendatang.

Namun, ada juga informasi yang mengaku dari Ketua Umum Aliansi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey melalui aplikasi perpesanan yang mempertanyakan penolakan PM 108/2017 karena sudah mengakomodasikan kepentingan banyak pihak.  

Christiansen pun mengingatkan Kominfo sebelum 1 Februari 2018 menepati kesepakatan dengan  ADO yakni merumuskan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang masih merekrut sopir  online karena menurut PM 108/2017 perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com