JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan informasi terkait demo massal sopir taksi online pada Senin (29/1/2018) besok tidak benar atau hoaks.
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).
Budi menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan sopir taksi online dari beberapa daerah. Menurut dia, para sopir tetap akan beroperasi secara normal.
"Dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan," kata dia.
Baca juga : Menhub Tegaskan Aturan Baru Taksi Online Tetap Berlaku pada Februari
Dalam Pertaran Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi sopir taksi online.
"Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," tutur dia. ?
Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1/2017) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.