Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo, Asosiasi Driver Online Sebut Akan Tetap Beroperasi

Kompas.com - 29/01/2018, 11:12 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Driver Online (ADO) meminta masyarakat pengguna taksi online tidak resah dengan adanya demo sopir taksi online, pada Senin (29/1/2018). 

Ketua Umum ADO, Christiansen menyatakan, para sopir taksi online yang tergabung dalam ADO tetap akan beroperasi melayani masyarakat. 

"Kami akan tetap beroperasi seperti biasa dan akan mengantar pengguna setia taksi online sesuai tujuan," kata Christiansen dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (29/1/2019). 

Menurut Christiansen, para sopir taksi online yang tergabung dalam ADO tidak akan ikut dalam demo tersebut. Dia menjelaskan, ADO telah menyetujui peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang taksi online. 

Baca juga : Kemenhub: Demo Massal Sopir Taksi Online Senin Besok Hoaks

Dalam hal ini, pelaksanaan taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"ADO tidak terlibat dalam aksi tersebut. Dan kami tetap berproses memenuhi persyaratan PM 108," jelas dia.

Seperti diberitakan bahwa ratusan sopir taksi online akan menggelar demo di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta pada Senin (29/1/2018). Dalam demo tersebut, para taksi online menuntut PM 108 dicabut pemerintah.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan informasi terkait demo massal sopir taksi online Senin ini tidak benar atau hoaks. 

"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018). 

Budi menyebut, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan sopir taksi online dari beberapa daerah. Menurut dia, para sopir tetap akan beroperasi secara normal. 

"Dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan," kata dia.

Kompas TV Menteri Perhubungan menegaskan, pemerintah tetap akan menerapkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 108.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com