Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Akan Temui Perwakilan Demo Sopir Taksi Online

Kompas.com - 29/01/2018, 11:58 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerima perwakilan sopir taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek 

Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).

"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa," kata dia. 

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Budi, Menhub Budi Karya akan menjelaskan isi dari PM 108 tersebut. Sehingga, para sopir taksi online dapat memahani maksud ditetapkannya PM 108 dan menerima pemberlakuan. 

Baca juga : Februari, Sopir Taksi Online Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang

"Semoga para pedemo mengeri mengapa pemerintah perlu mengatur taksi online ini. Tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi," jelas dia. 

Budi menambahkan, bahwa seluruh stakeholder sudah diajak berdialog mengenai PM. 108 Tahun 2017 sehingga sudah mewakili semuanya dan ?menerima pemberlakuan peraturan tersebut. 

Asosiasi pengemudi angkutan sewa ?khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendukung ?diberlakukannya PM 108/2017 demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung ?pemberlakuan PM 108. 

Seperti diketahui, Sejumlah pengemudi taksi online akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 pada Senin (29/1/2018) siang ini.

Dari edaran yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), selain demonstrasi, pengemudi taksi onlinejuga akan melakukan aksi mogok atau offline. Jumlah pengemudi yang diperkirakan hadir, berdasarkan edaran itu, ribuan. Sejumlah sopir dari luar Jakarta juga akan bergabung dalam aksi tersebut.

Mereka merasa, regulasi tersebut, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Whats New
OJK: Pencabutan Moratorium 'Fintech Lending' Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

OJK: Pencabutan Moratorium "Fintech Lending" Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Whats New
Agustus 2023, Proyek Cisem Tahap I Siap Alirkan Gas

Agustus 2023, Proyek Cisem Tahap I Siap Alirkan Gas

Whats New
Penjual 'Online' Perlu Waspada, Banyak Konsumen Batalkan Transaksi Jika 'Chat' Tak Dibalas

Penjual "Online" Perlu Waspada, Banyak Konsumen Batalkan Transaksi Jika "Chat" Tak Dibalas

Whats New
Usai Dirayu Jokowi, 2 Perusahaan Singapura Teken Perjanjian dengan Otorita IKN

Usai Dirayu Jokowi, 2 Perusahaan Singapura Teken Perjanjian dengan Otorita IKN

Whats New
Siap-siap Hari Belanja Diskon Indonesia, Mal Gelar Promo hingga 78 Persen

Siap-siap Hari Belanja Diskon Indonesia, Mal Gelar Promo hingga 78 Persen

Spend Smart
Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Whats New
Patrick Walujo Gantikan Andre Soelistyo Jadi Dirut GOTO

Patrick Walujo Gantikan Andre Soelistyo Jadi Dirut GOTO

Whats New
Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Whats New
IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

Whats New
ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

Whats New
Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Whats New
Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Whats New
Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Earn Smart
Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com