JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerima perwakilan sopir taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek
Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).
"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Budi, Menhub Budi Karya akan menjelaskan isi dari PM 108 tersebut. Sehingga, para sopir taksi online dapat memahani maksud ditetapkannya PM 108 dan menerima pemberlakuan.
Baca juga : Februari, Sopir Taksi Online Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang
"Semoga para pedemo mengeri mengapa pemerintah perlu mengatur taksi online ini. Tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi," jelas dia.
Budi menambahkan, bahwa seluruh stakeholder sudah diajak berdialog mengenai PM. 108 Tahun 2017 sehingga sudah mewakili semuanya dan ?menerima pemberlakuan peraturan tersebut.
Asosiasi pengemudi angkutan sewa ?khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendukung ?diberlakukannya PM 108/2017 demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung ?pemberlakuan PM 108.
Seperti diketahui, Sejumlah pengemudi taksi online akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 pada Senin (29/1/2018) siang ini.
Dari edaran yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), selain demonstrasi, pengemudi taksi onlinejuga akan melakukan aksi mogok atau offline. Jumlah pengemudi yang diperkirakan hadir, berdasarkan edaran itu, ribuan. Sejumlah sopir dari luar Jakarta juga akan bergabung dalam aksi tersebut.
Mereka merasa, regulasi tersebut, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.