JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) tetap menolak tegas aturan tentang taksi online.
Meskipun sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, para sopir taksi online tetap menyampaikan penolakan aturan tersebut.
Dalam hal ini, pelaksanaan taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Pokoknya kami menolak. Kami sudah minta revisi, malah enggak diterima," kata salah satu peserta aksi, Bowie saat ditemui di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Salah satu aturan yang ditolak para sopir taksi online yakni menolak tarif batas atas dan batas bawah. Bowie menjelaskan, kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi online termasuk dalam perjanjuan sewa-menyewa.
Sehingga, penentuan tarif sesuai dengan kesepakatan antara penyedia jasa dan penerima jasa yang difasilitasi dengan teknologi.
Bowie juga menambahkan, dalam perumusan aturan tersebut pemerintah tidak melibatkan pihak yang mengerti keadaan para sopir taksi. Sehingga, aturan tersebut dirasa belum memenuhi keinginan para sopir taksi online.
"Yang diajak malah mengatasnamakan driver, padahal bukan driver online. Mungkin dulu terdaftar, tetapi sekarang enggak. Eh malah diajak, kan enggak nyambung," kata dia.
Seperti diketahui, sejumlah pengemudi taksi online akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 pada Senin (29/1/2018) siang ini.
Selain demonstrasi, pengemudi taksi onlinejuga akan melakukan aksi mogok atau offline. Jumlah pengemudi yang diperkirakan hadir, berdasarkan edaran itu, ribuan. Sejumlah sopir dari luar Jakarta juga akan bergabung dalam aksi tersebut.
Atas aksi itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menerima perwakilan sopir taksi online yang menolak PM 108.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.