Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajian Bappebti soal Bitcoin Ditargetkan Selesai Juni

Kompas.com - 29/01/2018, 16:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan kajian mereka mengenai mata uang virtual bitcoin selesai pada pertengahan tahun 2018.

Bappebti mengkaji kemungkinan bitcoin sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia setelah menilai ada potensi besar pada perdagangan produk tersebut.

"Kajian bitcoin masih terus berlangsung. Paling akhir bulan Juni hasil kajiannya keluar," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah saat dihubungi Kompas.com pada Senin (29/1/2018).

Untuk tahapan kajian bulan ini, Bappebti mengadakan diskusi dengan bursa derivatif komoditas dan Kliring Berjangka Indonesia untuk menerima masukan serta referensi tentang bitcoin dijadikan instrumen investasi.

Baca juga : Bappepti Ingin Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka, Ini Komentar BI dan OJK

 

Nanti akan ada bahasan lain untuk melengkapi kajian mereka sebelum diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) untuk dinilai apakah bitcoin bisa diperdagangkan di bursa atau tidak.

Kajian bitcoin difokuskan sebagai instrumen investasi setelah BI melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi di Indonesia.

Pemerintah menegaskan alat transaksi dan pembayaran hanya menggunakan mata uang yang diakui oleh negara yakni rupiah.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara bitcoin sebagai instrumen investasi dibebaskan kepada masyarakat, dengan catatan pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait telah mengingatkan risiko investasi bitcoin.

Sampai saat ini tidak ada otoritas yang menaungi bitcoin. Mata uang virtual ini juga tidak memiliki administrator resmi, underlying asset yang mendasari harganya, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.

Baca juga : Lakukan Prinsip Ini agar Tidak Merugi karena Demam Bitcoin

Risiko yang dimaksud adalah penggelembungan serta rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com