JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertahankan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek setelah berdiskusi dengan perwakilan sopir taksi online yang berdemo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (29/1/2018).
Namun, berdasarkan hasil diskusi selama 2,5 jam dengan perwakilan sopir taksi online tersebut, Menhub setuju untuk memperpanjang masa toleransi pemberlakuan tilang pada sopir taksi online yang belum melengkapi persyaratan sesuai PM 108.
Seharusnya, per 1 Februari 2018 aturan di PM 108 sudah diberlakukan karena Kemenhub sudah memberikan masa toleransi.
Dalam diskusi tersebut, Menhub Budi Karya bercerita kepada awak media bahwa awalnya, Kemenhub akan menetapkan masa toleransi hingga 15 Februari 2018. Namun kemudian, masa toleransi tersebut diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga : Ini Tiga Hal yang Disampaikan Menhub ke Pendemo
Dalam masa toleransi tersebut, sopir taksi online yang belum memenuhi syarat tidak akan diberikan sanksi tilang melainkan hanya diberikan sanksi berupa teguran.
"Saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan tertentu," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Budaya Malu
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya akan kembali berdiskusi untuk menentukan hingga kapan masa toleransi diberlakukan.
Menurut dia, dalam diskusi, 15 orang perwakilan sopir taksi meminta masa toleransi tersebut bertahan hingga dua bulan.
Baca juga : Usai Diskusi, Menhub Sampaikan 3 Hal ke Peserta Demo Taksi Online
"Intinya adalah bahwa setelah tanggal 1 Februari kita tidak akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan tindakan tilang," jelas dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.