Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Apindo tentang Regulasi Pemerintah yang Masih Tumpang Tindih

Kompas.com - 30/01/2018, 06:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberi catatan bagi pemerintah tentang sejumlah regulasi atau peraturan dalam berusaha yang praktiknya masih tumpang tindih dengan aturan lain. Hal ini praktis membuat para pengusaha kesulitan bahkan terpaksa keluar uang lebih dalam rangka memenuhi aturan tersebut dan memeroleh izin.

"Masih ada aturan yang tidak sinkron, tidak konsisten, tidak efisien, serta beda penafsiran," kata Sekretaris Umum Apindo sekaligus Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Sanny memberi contoh beberapa peraturan yang tidak sinkron dengan regulasi pendukungnya. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria disebut jangka waktunya 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun ke depan.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diungkapkan HGB dapat diberikan hingga 80 tahun dengan diberikan dan diperpanjang di muka 50 tahun serta diperbarui untuk 30 tahun. Aturan yang berbeda ini menimbulkan kebingungan ketika pengusaha konsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika HGB akan berakhir.

Baca juga : Tahun Depan, Mengajukan Izin Usaha Bisa Online

Kemudian untuk izin lingkungan, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri bahwa perusahaan industri dalam kawasan industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah dan analisa dampak lalu lintas.

Tetapi, kenyataan di lapangan izin lingkungan tetap harus dimiliki pelaku usaha yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

"Ketidaksetaraan antarregulasi tentang izin lingkungan jadi kendala bagi kegiatan investasi. PP 142/2015 tidak dapat terlaksana karena pemda dan investor takut kena ancaman pidana dan denda dari UU 32/2009," tutur Sanny.

Masih banyak aturan lain yang saling tumpang tindih dan membuat dunia usaha sulit untuk berkembang. Sanny berharap, melalui tekad dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, agar aturan-aturan seperti itu bisa dicari jalan keluar oleh pemerintah sehingga pengusaha dan investor memiliki kepastian dan rasa aman.

Baca juga: Soal Izin Usaha, Pemda yang Tak Patuhi Presiden Bakal Diberi Sanksi

Kompas TV PT Freeport Indonesia akhirnya kembali mengantongi izin perpanjangan ekspor konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com