Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Digital hingga BTPN-Bank Sumitomo Merger, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 30/01/2018, 07:04 WIB

1. Bank Indonesia Buka Kemungkinan Adanya Rupiah Digital

Meski mengharamkan pengunaan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran, namun Bank Indonesia (BI)  tidak menutup mata atas semakin maraknya uang virtual ini. 

BI pun mengaku akan turut memanfaatkan kehadiran teknologi blockchain yang menjadi teknologi dasar beroperasinya cryptocurrency semisal bitcoin, ripple, dan mata uang digital lainnya.

Dengan teknologi itu, tidak menutup kemungkinan mata uang rupiah fisik yang diedarkan BI selama ini, berubah menjadi digital.

Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi menyebutkan, teknologi mata uang digital akan mulai diujicobakan BI pada tahun ini.  Hal ini bertujuan untuk efisiensi industri sistem pembayaran.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Riset: Hampir Separuh Transaksi Bitcoin Terkait Tindakan Ilegal

2. Kembangkan Madhang.id, Kaesang Gandeng Grab dan Paytren

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Kaesang Pangarep dan tim melaunching Madhang.id di Balai Kota Semarang, Senin (11/12/2017)KOMPASCOM/NAZAR NURDIN Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Kaesang Pangarep dan tim melaunching Madhang.id di Balai Kota Semarang, Senin (11/12/2017)
Aplikasi jual beli masakan rumahan madhang.id milik putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, menggandeng Grab Indonesia dan aplikasi pembayaran dan transaksi PayTren milik Yusuf Mansyur.

Melalui kemitraan ini, Kaesang mengharapkan pihaknya akan mendapatkan kemudahan dalam hal pemasaran.

"Pengaktifan slot digital yang bisa dimanfaatkan tenant kami untuk memungkinkan pelanggan madhang.id menikmati layanan pesan-antar makanan melalui GrabExpress," ujar Kaesang seperti dikutip dari Antaranews, Senin (29/1/2018).

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Minggu (28/1/2018) malam.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Cerita Kaesang Ditantang Jokowi Buat Majukan UMKM

3. Sah, Suku Bunga KUR Jadi 7 Persen Mulai Tahun Ini

IlustrasiThinkstock/Zoonar RF Ilustrasi
Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran kredit usaha rakyat ( KUR) yang efektif per 1 Januari 2018. Salah satunya adalah suku bunga menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com