“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” kata Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2018).
Selain persentase suku bunga, hal lain yang berubah dalam ketentuan penyaluran KUR di antaranya adalah pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, penerapan mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period, serta KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga : Wapres Jusuf Kalla: Genjot Investasi, Suku Bunga Harus Turun Perlahan
4. Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang
Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mempertahankan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek setelah berdiskusi dengan perwakilan sopir taksi onlineyang berdemo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (29/1/2018).
Namun, berdasarkan hasil diskusi selama 2,5 jam dengan perwakilan sopir taksi online tersebut, Menhub setuju untuk memperpanjang masa toleransi pemberlakuan tilang pada sopir taksi online yang belum melengkapi persyaratan sesuai PM 108.
Seharusnya, per 1 Februari 2018 aturan di PM 108 sudah diberlakukan karena Kemenhub sudah memberikan masa toleransi.
Dalam diskusi tersebut, Menhub Budi Karya bercerita kepada awak media bahwa awalnya, Kemenhub akan menetapkan masa toleransi hingga 15 Februari 2018. Namun kemudian, masa toleransi tersebut diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Apindo: Demo Sopir Taksi Online Terus-menerus Bisa Ganggu Investasi
5. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan BTPN akan Lakukan Merger
"Kamis (25/1/2018), kami menerima suratnya dari SMBC. Secara internal melakukan analisa. Ini akan memberikan sinergi yang positif," ucap Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal, Senin (29/1/2018) di Jakarta.
Hari ini menurut Anika, proses tersebut dimulai dengan melakukan assesment di kedua belah pihak.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Sumitomo Ingin Tambah Saham di BTPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.