Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Digital hingga BTPN-Bank Sumitomo Merger, Ini 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 30/01/2018, 07:04 WIB

1. Bank Indonesia Buka Kemungkinan Adanya Rupiah Digital

Meski mengharamkan pengunaan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran, namun Bank Indonesia (BI)  tidak menutup mata atas semakin maraknya uang virtual ini. 

BI pun mengaku akan turut memanfaatkan kehadiran teknologi blockchain yang menjadi teknologi dasar beroperasinya cryptocurrency semisal bitcoin, ripple, dan mata uang digital lainnya.

Dengan teknologi itu, tidak menutup kemungkinan mata uang rupiah fisik yang diedarkan BI selama ini, berubah menjadi digital.

Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi menyebutkan, teknologi mata uang digital akan mulai diujicobakan BI pada tahun ini.  Hal ini bertujuan untuk efisiensi industri sistem pembayaran.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Riset: Hampir Separuh Transaksi Bitcoin Terkait Tindakan Ilegal

2. Kembangkan Madhang.id, Kaesang Gandeng Grab dan Paytren

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Kaesang Pangarep dan tim melaunching Madhang.id di Balai Kota Semarang, Senin (11/12/2017)KOMPASCOM/NAZAR NURDIN Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Kaesang Pangarep dan tim melaunching Madhang.id di Balai Kota Semarang, Senin (11/12/2017)
Aplikasi jual beli masakan rumahan madhang.id milik putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, menggandeng Grab Indonesia dan aplikasi pembayaran dan transaksi PayTren milik Yusuf Mansyur.

Melalui kemitraan ini, Kaesang mengharapkan pihaknya akan mendapatkan kemudahan dalam hal pemasaran.

"Pengaktifan slot digital yang bisa dimanfaatkan tenant kami untuk memungkinkan pelanggan madhang.id menikmati layanan pesan-antar makanan melalui GrabExpress," ujar Kaesang seperti dikutip dari Antaranews, Senin (29/1/2018).

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Minggu (28/1/2018) malam.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Cerita Kaesang Ditantang Jokowi Buat Majukan UMKM

3. Sah, Suku Bunga KUR Jadi 7 Persen Mulai Tahun Ini

IlustrasiThinkstock/Zoonar RF Ilustrasi
Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran kredit usaha rakyat ( KUR) yang efektif per 1 Januari 2018. Salah satunya adalah suku bunga menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” kata Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2018).

Selain persentase suku bunga, hal lain yang berubah dalam ketentuan penyaluran KUR di antaranya adalah pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, penerapan mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period, serta KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga : Wapres Jusuf Kalla: Genjot Investasi, Suku Bunga Harus Turun Perlahan

4. Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.MAULANA MAHARDHIKA Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mempertahankan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek setelah berdiskusi dengan perwakilan sopir taksi onlineyang berdemo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (29/1/2018). 

Namun, berdasarkan hasil diskusi selama 2,5 jam dengan perwakilan sopir taksi online tersebut, Menhub setuju untuk memperpanjang masa toleransi pemberlakuan tilang pada sopir taksi online yang belum melengkapi persyaratan sesuai PM 108.

Seharusnya, per 1 Februari 2018 aturan di PM 108 sudah diberlakukan karena Kemenhub sudah memberikan masa toleransi. 

Dalam diskusi tersebut, Menhub Budi Karya bercerita kepada awak media bahwa awalnya, Kemenhub akan menetapkan masa toleransi hingga 15 Februari 2018. Namun kemudian, masa toleransi tersebut diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan. 

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Apindo: Demo Sopir Taksi Online Terus-menerus Bisa Ganggu Investasi

5. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan BTPN akan Lakukan Merger

Ilustrasi: merger dan akuisisiThinkstockphotos.com Ilustrasi: merger dan akuisisi
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang berencana melakukan merger antara Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dengan Bank Tabungan Pensiunan Nasional ( BTPN). SMBC sendiri menggenggam 98,48 persen Bank Sumitomo Indonesia dan 40 persen BTPN.

"Kamis (25/1/2018), kami menerima suratnya dari SMBC. Secara internal melakukan analisa. Ini akan memberikan sinergi yang positif," ucap Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal, Senin (29/1/2018) di Jakarta.

Hari ini menurut Anika, proses tersebut dimulai dengan melakukan assesment di kedua belah pihak.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Sumitomo Ingin Tambah Saham di BTPN

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com