1. Bank Indonesia Buka Kemungkinan Adanya Rupiah Digital
Meski mengharamkan pengunaan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran, namun Bank Indonesia (BI) tidak menutup mata atas semakin maraknya uang virtual ini.
BI pun mengaku akan turut memanfaatkan kehadiran teknologi blockchain yang menjadi teknologi dasar beroperasinya cryptocurrency semisal bitcoin, ripple, dan mata uang digital lainnya.
Dengan teknologi itu, tidak menutup kemungkinan mata uang rupiah fisik yang diedarkan BI selama ini, berubah menjadi digital.
Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi menyebutkan, teknologi mata uang digital akan mulai diujicobakan BI pada tahun ini. Hal ini bertujuan untuk efisiensi industri sistem pembayaran.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Riset: Hampir Separuh Transaksi Bitcoin Terkait Tindakan Ilegal
2. Kembangkan Madhang.id, Kaesang Gandeng Grab dan Paytren
Melalui kemitraan ini, Kaesang mengharapkan pihaknya akan mendapatkan kemudahan dalam hal pemasaran.
"Pengaktifan slot digital yang bisa dimanfaatkan tenant kami untuk memungkinkan pelanggan madhang.id menikmati layanan pesan-antar makanan melalui GrabExpress," ujar Kaesang seperti dikutip dari Antaranews, Senin (29/1/2018).
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Minggu (28/1/2018) malam.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Cerita Kaesang Ditantang Jokowi Buat Majukan UMKM
3. Sah, Suku Bunga KUR Jadi 7 Persen Mulai Tahun Ini
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” kata Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2018).
Selain persentase suku bunga, hal lain yang berubah dalam ketentuan penyaluran KUR di antaranya adalah pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, penerapan mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period, serta KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga : Wapres Jusuf Kalla: Genjot Investasi, Suku Bunga Harus Turun Perlahan
4. Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang
Namun, berdasarkan hasil diskusi selama 2,5 jam dengan perwakilan sopir taksi online tersebut, Menhub setuju untuk memperpanjang masa toleransi pemberlakuan tilang pada sopir taksi online yang belum melengkapi persyaratan sesuai PM 108.
Seharusnya, per 1 Februari 2018 aturan di PM 108 sudah diberlakukan karena Kemenhub sudah memberikan masa toleransi.
Dalam diskusi tersebut, Menhub Budi Karya bercerita kepada awak media bahwa awalnya, Kemenhub akan menetapkan masa toleransi hingga 15 Februari 2018. Namun kemudian, masa toleransi tersebut diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Apindo: Demo Sopir Taksi Online Terus-menerus Bisa Ganggu Investasi
5. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan BTPN akan Lakukan Merger
"Kamis (25/1/2018), kami menerima suratnya dari SMBC. Secara internal melakukan analisa. Ini akan memberikan sinergi yang positif," ucap Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal, Senin (29/1/2018) di Jakarta.
Hari ini menurut Anika, proses tersebut dimulai dengan melakukan assesment di kedua belah pihak.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Sumitomo Ingin Tambah Saham di BTPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.