Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Filipina Bakal Atur Mata Uang Virtual

Kompas.com - 30/01/2018, 08:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CoinDesk

MANILA, KOMPAS.com - Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Filipina menyatakan tengah menyusun aturan yang meregulasi transaksi mata uang virtual. Tujuannya adalah untuk melindungi investor dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

Mengutip CoinDesk, Selasa (30/1/2018), regulasi tersebut di antaranya bakal mencakup penerbitan dan pendaftaran mata uang virtual. Menurut Komisioner SEC Emilio Aquino, aturan itu ditargetkan rampung pada tahun ini.

"Kami akan menerbitkan serangkaian aturan ini. Anda harus sangat hati-hati tentang bagaimana perlindungan konsumen pada instrumen baru ini," tutur Aquino.

Dia pun mengungkapkan, regulasi tersebut akan termasuk pedoman keamanan siber pasar mata uang virtual dan literasi keuangan investor. Aquino juga menyoroti tentang penerbitan koin perdana atau initial coin offering (ICO).

Baca juga: Korea Utara Diduga Terkait dengan Peretasan Mata Uang Virtual

"Sayangnya banyak kasus dimana promotor ICO menghilang entah ke mana. Kami tak mau itu terjadi di sini (Filipina)," ujar Aquino.

Media setempat Philstar Global mengabarkan bahwa ICO harus didaftarkan kepada SEC. Sebab, SEC mengakui mata uang virtual terkait dengan instrumen pasar modal.

Sebelumnya pada bulan ini pula, SEC memperingatkan risiko terkait ICO. Meskipun demikian, di beberapa negara lain, antara lain di China, ICO dilarang dan dianggap ilegal secara hukum.

Sementara itu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan melarang perusahaan lokal untuk ambil bagian dalam ICO. Lembaga tersebut mendeskripsikan ICO sangat spekulatif dan mengandung pelanggaran hukum pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CoinDesk
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com