Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Sopir Taksi "Online" Sebatas Teguran, Apa Kata Organda?

Kompas.com - 30/01/2018, 12:57 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebagai pihak yang mendorong pengenaan regulasi bagi angkutan berbasis aplikasi atau online menilai sanksi teguran sebagai ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Sanksi yang dimaksud adalah untuk pelanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Sanksi aturan itu seharusnya berupa tilang, tetapi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunda sanksi itu dan mengganti dengan teguran dalam wujud operasi simpatik yang mulai dilaksanakan 1 Februari 2018.

Penundaan disebabkan sopir taksi online berunjuk rasa menentang Permenhub 108/2017 atau PM 108 pada Senin (29/1/2018).

Baca juga : Apindo: Demo Sopir Taksi Online Terus-menerus Bisa Ganggu Investasi

"Kalau operasi simpatiknya diperpanjang atau pada wilayah tertentu, itu domain Kementerian Perhubungan bersama penegak hukum yang lain," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono saat ditemui pewarta di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Permenhub 108/2017 mewajibkan sopir taksi online memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan. Ateng menilai, aturan itu sudah tepat dan harus diterapkan sesuai rencana awal.

Namun, masalah pendekatannya seperti apa, diserahkan sepenuhnya kepada Kemenhub. Menhub sendiri tidak memberikan batas waktu sampai kapan operasi simpatik dengan sanksi teguran dilangsungkan.

Baca juga : Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi Online yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

"Harapan kami, 1 Februari berjalan, semestinya tidak ada keragu-raguan untuk melaksanakannya. Kami minta dengan tegas Kemenhub jangan ragu-ragu lagi menerapkan ini," tutur Ateng.

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com