Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diterbitkan, Aturan Pajak E-Commerce Perlu Uji Publik

Kompas.com - 30/01/2018, 13:03 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk melakukan uji publik terkait aturan pengenaan pajak e-commcerce.

Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima rancangan naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).

"Uji publik atas naskah RPMK Pajak E-Commerce harus dilakukan sebelum disahkan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud," kata Aulia saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Menurut Aulia, selama ini pihaknya baru menerima sosialisasi berupa konsep pengenaan pajak pada e-commerce.

Baca juga: idEA Tuding Kemendag Tak Transparan dalam Penyusunan RPP "E-Commerce"

Dia menegaskan, pelaksanaan uji publik perlu dilakukan, guna melihat aturan tersebut apakah memberatkan industri perdagangan online atau tidak.

“Partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA Bima Laga mengatakan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal sebelum menerapkan aturan pajak pada e-commerce termasuk dampak sosial dari aturan tersebut jika telah dijalankan.

"Dampak sosial, ketakutan terbesar idea adalah shifting ke platform yang masih free dan enggak dijagain atau diawasi oleh pemerintah," kata Bima.

Menurut Bima, saat ini berbagai pelaku e-commerce di Indonesia juga telah menanamkan nilai investasi yang besar guna mendorong berkembangnya industri perdagangan online.

"Investasi e-commerce tidak sedikit dan impact sosial yang enggak sedikit, mereka sudah berusaha menerapkan pemerataan ekonomi digital. Itu harus dipikirkan 70 persen penjualnya orang yang baru jualan," paparnya.

Bima memaparkan, rencananya aturan pengenaan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan akan segera terbit.

Salah satu isinya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen dari omzet yang sebelumnya pajak PPh adalah 1 persen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com