Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Izin Operasi 3 Bank Wakaf Mikro di Jateng

Kompas.com - 30/01/2018, 22:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengimplementasikan sejumlah program prioritas di tahun 2018 ini. Salah satunya adalah pembentukan bank wakaf mikro di lingkungan pesantren di wilayah Jawa Tengah.

Kepala OJK Regional Jateng-DIY Bambang Kiswono menuturkan, program pembentukan bank wakaf mikro akan fokus dilakukan pada 2018 ini. Program bank wakaf mikro telah diresmikan Presiden Joko Widodo.

Di Jawa Tengah, ada dua bank wakaf mikro yang telah berdiri dalam wadah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

"LKMS ini wujud platform untuk melayani masyarakat umum yang tidak bankable dengan memberikan pembiayaan tanpa agunan dengan margin setara 3 persen," kata Bambang, di sela pertemuan pelaku jasa keuangan di Semarang, Selasa (30/1/2018).

Dua LKMS yang menjadi pilot project telah berdiri yaitu LKM Syariah Bank wakaf Alpansa di Kabupaten Klaten, serta LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Sementara satu LMKS di Yogyakarta yaitu LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri.

Bambang menjelaskan, di awal 2018, OJK juga mengizinkan pendirian 3 LKMS lagi di Jawa Tengah. Dengan demikian, total ada 5 LKMS yang beroperasi tahun ini.

"Awal tahun ini kita memberi izin untuk 3 LKMS di Jawa Tengah," tambahnya.

Tiga LKMS yang baru diizinkan yaitu LKMS Assa Berkah Sejahtera di Kabupaten Kudus, lalu LKMS Al Manshur Barokahing Gusti di Kabupaten Klaten, dan LKMS Bank Wakaf Mikro Al Ihya Baitul Auqof di Kabupaten Cilacap.

Selain program bank wakaf mikro, OJK tengah mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) melalui program KUR Kluster. Program kluster nantinya diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk.

"Kami harap penyaluran KUR di Jateng agar benar-benar optimal, baik secara kualitas penggunaan maupun dapat membantu UMKM dalam mendorong pengembangan ekonomi daerah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com