Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Terlanjur Punya Mata Uang Virtual, Risiko Ditanggung Sendiri

Kompas.com - 31/01/2018, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, diperkirakan ada ratusan ribu pengguna mata uang virtual, seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan sebagainya.

Padahal, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran sudah menyatakan bahwa mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah.

Lalu, bagaimana dengan pengguna yang sudah terlanjur memilikinya? Bank sentral menyatakan, risikonya harus ditanggung sendiri oleh pengguna.

"Kalau sudah terlanjur pegang virtual currency (mata uang virtual), take risk (ambil risiko sendiri), siap-siap untung atau rugi," kata Onny di Kompleks Perkantoran BI, Rabu (31/1/2018).

Baca juga : BI: Mata Uang Digital Masih Tahap Kajian Awal

Onny menyatakan, bank sentral berharap penggunaan mata uang virtual tidak meluas sebelum jelas statusnya sebagai alat pembayaran. Apabila sudah kelas status hukumnya, maka masyarakat yang baru akan memiliki mata uang virtual bisa mengambil keputusan.

"Kalau belum jelas, saran kami jangan, karena volatilitasnya (tinggi)," ungkap Onny.

Onny menuturkan, bank sentral sudah belajar dari beberapa kasus di negara lain, seperti peretasan mata uang virtual di Jepang. Selain itu, pada tahun 2016 pun ethereum pernah kebobolan hingga 50 juta dollar AS.

"Kalau sudah terlanjur, kalau berani ambil risiko silakan. Kalau tidak berani, kembalikan saja ke yang jual," jelas Onny.

Ia pun mengungkapkan, bank sentral memandang mata uang virtual memiliki risiko yang tinggi meski kadang memberi untung besar. Namun, mata uang virtual juga berisiko besar terhadap perekonomian.

Baca juga: Bank Indonesia Buka Kemungkinan Adanya Rupiah Digital

"Kalau jumlahnya meluas bisa mengganggu banyak orang dan kalau kena perekonomian dampaknya bisa 5 tahun. Maka dari itu, jangan main-main dengan stabilitas," ungkap Onny.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, mata uang virtual memiliki beberapa karakteristik, yakni tidak ada perlindungan konsumen dan berisiko fraud atau terjadi kejahatan.

Di samping itu, mata uang virtual juga tidak ada pengawas yang mengatur dan tidak ada underlying asset yang membantali.

Kompas TV Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com