Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Taksi Online, Ini Komentar PT Go-Jek

Kompas.com - 31/01/2018, 21:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Go-Jek Indonesia menyatakan pihaknya berupaya memenuhi aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (Permenhub 108/2017). Selain itu, perusahaan juga  juga akan terus berkoordinasi dengan mitra pengemudi Go-Car, layanan transportasi roda empat berbasis aplikasi milik Go-Jek.

“Kami terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan di Permenhub 108. Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver," kata Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Gojek dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2018.

PIhaknya sebut Malikulkusno, menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus melakukan dialog dalam pelaksanaan Permenhub 108. Dia pun berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra pengemudi dan menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Menurut dia, pemanfaatan teknologi bisa memberikan peluang yang lebih luas terhadap tersedianya lapangan pekerjaan.  “Pemanfaatan teknologi menurut kami adalah cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya,” sebutnya.

Baca juga: Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

Dalam masa transisi 3 bulan terakhir lanjut dia,  pihaknya bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108.

“Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” tutur Malikulkusno.

Pihaknya juga setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. “Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” terang Malikulkusno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com