JAKARTA, KOMPAS.com - PT Go-Jek Indonesia menyatakan pihaknya berupaya memenuhi aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (Permenhub 108/2017). Selain itu, perusahaan juga juga akan terus berkoordinasi dengan mitra pengemudi Go-Car, layanan transportasi roda empat berbasis aplikasi milik Go-Jek.
“Kami terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan di Permenhub 108. Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver," kata Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Gojek dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2018.
PIhaknya sebut Malikulkusno, menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus melakukan dialog dalam pelaksanaan Permenhub 108. Dia pun berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra pengemudi dan menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi bisa memberikan peluang yang lebih luas terhadap tersedianya lapangan pekerjaan. “Pemanfaatan teknologi menurut kami adalah cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya,” sebutnya.
Baca juga: Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang
Dalam masa transisi 3 bulan terakhir lanjut dia, pihaknya bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108.
“Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” tutur Malikulkusno.
Pihaknya juga setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. “Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” terang Malikulkusno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.