Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2018, 05:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Grab kini memiliki mekanisme pelacakan order fiktif yang dilakukan mitra pengemudinya yang tidak jujur.

Melalui mekanisme yang dinamakan dengan Grab Lawan Opik, diyakini praktik order fiktif atau tindakan mengakali sistem dengan pura-pura menangani order bisa diredam dan penumpang bisa tetap terlayani dengan baik.

"Kami mengambil sikap tegas terhadap pemesanan fiktif atau order fiktif, yang di lapangan dikenal dengan istilah opik," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2018) malam.

Ridzki menjelaskan, cara kerja pelacakan order fiktif dalam Grab Lawan Opik dilakukan dengan memanfaatkan sistem deteksi risiko dan kecurangan yang mereka kembangkan di enam pusat penelitian dan pengembangan yang tersebar di Asia.

Baca juga : Diduga Lakukan Order Fiktif, 10 Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

 

Sistem ini menggunakan algoritma machine learning yang bisa mendeteksi aktivitas kecurangan oleh oknum mitra pengemudi.

Dalam menerapkan Grab Lawan Opik, manajemen juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelakunya.

Belakangan, terdapat pelaku order fiktif yang ditangkap personel Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan karena ketahuan mengakali aplikasi dengan fake GPS atau yang diistilahkan dengan tuyul.

"Kami tidak akan ragu untuk memberi hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan mitra pengemudi yang melanggar kode etik Grab," tutur Ridzki.

Baca juga : Grab Dapat Kucuran Modal dari Hyundai

Melalui Grab Lawan Opik, pihak manajemen mengajak para mitra pengemudi untuk sama-sama memerangi oknum yang melakukan berbagai modus order fiktif.

Bila ada yang mengetahui pelakunya, Grab minta supaya bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com