Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Pajak: Tarif Interkoneksi Asimetris Lebih Untungkan Negara

Kompas.com - 01/02/2018, 15:41 WIB

KOMPAS.com - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa penerapan tarif interkoneksi baru akan berpengaruh pada pendapatan negara di masa mendatang.

Menurut Yustinus, penerapan tarif interkoneksi simetris berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga tarif interkoneksi asimetris lebih menguntungkan ketimbang tarif simetris. 

Seperti diketahui, tarif interkoneksi simetris menyamaratakan tarif interkoneksi untuk semua operator telekomunikasi.

Hal itu, menurut Yustinus, menjadi tidak adil bagi operator yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan. Sementara operator yang selama ini tidak membangun jaringan dan memberikan tarif murah ke masyarakat lebih diuntungkan.

Baca juga : Aturan Baru Tarif Interkoneksi untuk Industri Telekomunikasi Akan Segera Terbit

"Jika hal itu yang terjadi, omzet perusahaan akan turun sehingga berimbas pada penurunan PPN (pajak pertambahan nilai), serta anggaran belanja modal perusahaan," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (31/1/2018), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut dia, seharusnya dari dulu semua operator harus membangun jaringan sebanyak-banyaknya di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan demikian, industri telekomunikasi bisa melakukan akselerasi secara bersamaan.

"Tapi kan start-nya enggak sama. Jadi sekarang adalah tentang bagaimana me-recover itu dulu," ujar Yustinus.

Dia menyarankan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan recover atau pemulihan industri telekomunikasi.

Pertama, dengan menghitung dulu semua beban yang harus ditanggung oleh operator, kemudian bayar di muka semuanya, atau melalui proporsi tarif yang asimetris atau tarif sesuai dengan biaya investasi yang sudah dikeluarkan. 

Aturan Baru

Seperti diketahui, aturan terbaru mengenai tarif interkoneksi yang menjadi dasar penentuan tarif bagi industri telekomunikasi diperkirakan akan segera terbit setelah Februari 2018.

Sebab, evaluasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengenai tarif baru diperkirakan selesai di Februari 2018.

"Hasilnya (evaluasi) akan kami sampaikan ke Pak Menteri (Rudiantara) di bulan Februari. Kebijakannya nanti ada di Menteri," kata Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, setelah kebijakan anyar tersebut ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, baru kemudian BRTI segera menyiapkan regulasi pendukungnya.

Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Perlu diketahui, tarif interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit.

Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun. (Klaudia Molasiarani )

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Direktur CITA: Tarif simetris berpotensi kurangi penerimaan negara"  pada Rabu (31/1/2018)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com