Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Dana Desa Diawasi lebih Ketat pada Tahun Ini

Kompas.com - 01/02/2018, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat akan mengawasi ketat penggunaan dana desa di tahun ini. Lantaran pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk menggunakan 30 persen anggaran dana desa untuk program padat karya.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (1/2/2018), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mewajibkan Pemda Kabupaten untuk menyalurkan dana desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pada rekening pemerintah daerah. Hal ini menurutnya bisa memudahkan pemerintah pusat untuk monitoring.

"Jadi itu bisa kita pantau, kalau belum cair sesuai dengan jadwal. Hal ini juga agar perangkat desa bisa membuat satu perencanaan dengan baik," kata Puan, Kamis (1/2/2018).

Pemerintah menekankan sinergitas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Desa PDTT agar optimalisasi target penggunaan 30 persen dana desa untuk padat karya.

Ini karena tahun ini pemerintah tak hanya menargetkan penggunaan dana desa untuk pembagunan sarana dan prasarana desa, namun peran serta masyarakat dalam pembangunan juga tengah digenjot untuk meningkatkan penghasilan warga desa.

"Kami berharap cash for work dalam satu tahun ini kita lihat. Jika berhasil, bukan hanya masalah infrastrukturnya, tapi juga masalah kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Ke depan, secara bertahap kita intervensi untuk wilayah lainnya," jelas Puan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemdagri mewajibkan pemerintah daerah untuk mengawasi penggunaan dana desa. Penyerapan tenaga kerja lokal dan pengelolaan dana desa harus dipantau oleh pemerintah kabupaten.

"Kementerian Dalam Negeri memberikan penguatan pada aparatur daerah hingga desa, termasuk bupati harus mengontrol desa," ujar Tjahjo.

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjoyo menyatakan, meski skema penyaluran dana desa berbeda dibandingkan tahun lalu, namun pihaknya terus gencar sosialisasi untuk mendorong partisipasi pengawasan dari masyarakat.

Ia bilang, selama tiga tahun terakhir partisipasi masyarakat terus membaik, hal ini terbukti dari penyerapan dana desa yang terus meningkat yakni 82 persen pada 2015, kemudian 97 persen pada 2016 dan 99 persen pada tahun lalu.

"Kami lakukan sosilisasi masif melalui pendamping desa, itu cukup efektif. Saya yakin penyerapan dana desa lebih baik," pungkas Eko. (Ramadhani Prihatini)

 


Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah awasi ketat penggunaan dana desa tahun ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com