Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Sebut Bakal Kaji Pemanfaatan Teknologi "Blockchain"

Kompas.com - 02/02/2018, 16:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan dengan tegas bahwa mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah. Hal ini berdasarkan kajian yang sudah final dilakukan oleh bank sentral.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyebut, mata uang virtual tidak memiliki underlying atau jaminan. Selain itu, mata uang virtual juga berpotensi menjadi sumber ketidakstabilan alias menyebabkan timbulnya risiko stabilitas sistem keuangan.

"Cryptocurrency itu seperti bitcoin tidak ada perlindungan konsumen, bisa digunakan untuk pencucian uang," kata Agus di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Meskipun demikian, Agus menuturkan bank sentral akan mendalami teknologi blockchain. Teknologi ini merupakan penyokong mata uang virtual.

"Kami akan melakukan kajian atas pemanfaatan teknologi blockchain dalam banyak hal. Yang ingin kami jelaskan jangan kemudian kita menganggap sisi negatif dari teknologinya," ungkap Agus.

Akan tetapi terkait mata uang virtual, BI menyatakan instrumen itu bukan alat pembayaran yang sah. Agus mengungkapkan, di dalam Undang-undang Mata Uang pun telah dinyatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

"Jadi, kami peringatkan jangan dagang atau jual beli cryptocurrency," terang Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com