Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak, Ini Kata BI

Kompas.com - 04/02/2018, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menilai aturan baru pembukaan data kartu kredit yang akan mulai diberlakukan April 2018 mendatang tidak akan terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 yang diundangkan 29 Desember 2017 lalu. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, laporan data kartu kredit ini untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. "Efeknya tidak terlalu besar. Jika ada laporan, tidak ada masalah," kata Erwin, Jumat (2/2/2018).

Menurut Erwin, saat ini nilai transaksi kartu kredit tidak telalu besar. Sebab sudah ada beberapa alternatif lain dalam melalukan transaksi pembayaran di luar kartu kredit.

Baca juga: Sempat Dicabut, Ditjen Pajak Kembali Minta Bank Laporkan Data Kartu Kredit

Sebagai gambaran, pada tahun lalu nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 297,76 triliun. Transaksi kartu kredit untuk keperluan belanja mendominasi, yakni sebanyak Rp 288,91 triliun.

Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai kebijakan pembukaan data kartu kredit tersebut.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga mengatakan pada prinsipnya bank akan mematuhi peraturan yang berlaku. "Soal aturan ini sudah ada pembicaraan antara industri yang diwakili Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dengan regulator," kata Lani.

Sementara, Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem malah baru mengetahui adanya kebijakan baru ini. "Tepatnya satu dua hari yang lalu setelah asosiasi kartu kredit mengungkapkan ini," kata Santoso .

Baca juga: Ditjen Pajak Cabut Surat Ketentuan Penyerahan Data Kartu Kredit

Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan, memang banyak bank penerbit kartu kredit yang belum mengetahui kewajiban pelaporan data kartu kredit tersebut. "Langsung kami konfirmasi ke penerbit, masih banyak yang belum menyadari terkait ini," kata Steve.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan,  permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk data transaksi 2018.

"Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai Desember),” kata Hestu.

Adapun yang wajib disampaikan adalah transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar. “Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” ujar dia.

Terdapat 23 lembaga penerbit kartu kredit yang harus memenuhi kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabahnya. Hampir semua penerbit kartu kredit itu adalah perbankan, termasuk bank-bank besar pemain kartu kredit seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Citibank. Lalu, BankPanin, Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Danamon.

Satu-satunya lembaga penerbit kartu kredit nonbank adalah AEON Credit Services. (Kontan/Galvan Yudistira)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul BI: Efek wajib lapor data tak terlalu besar

Kompas TV Data yang dibobol adalah data para pekerja di Amerika Serikat yang menjadi nasabah kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com