Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2018, 11:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setjowarno menyatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan transportasi adalah sebuah keniscayaan. Ini pun harus diterima oleh semua lapisan masyarakat.

Meski demikian, dia menilai keberadaan taksi daring telah membuat banyak kegaduhan di Tanah Air.

"Mengapa masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan dan tidak selesai tuntas? Karena instansi pemerintahnya tidak kompak, masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri," kata Djoko, Minggu (4/2/2018).

Iming-iming pendapatan besar telah mengalihkan sebagian orang untuk beralih memilih profesi menjadi pengemudi taksi daring. Demikian pula publik yang selama ini menikmati transportasi umum dengan berbiaya mahal dapat tawaran transportasi bertarif murah, mudah didapat, ada kepastian tarif.

Baca juga: Soal Aturan Taksi Online, Ini Komentar PT Go-Jek

Yang harus dipahami, sebut Djoko aplikasi hanya berfungsi sebagai pendukung. Sementara yang utama adalah tetap sarana transportasinya.

"Tanpa sarana transportasi, aplikasi tidak bisa memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Namun tanpa aplikasi, sarana transportasi masih tetap bisa memindahkan orang atau barang," ucap dia.

Oleh karena itu, taksi daring harus ikuti dan patuhi aturan atau regulasi transportasi. Aturan tersebut bertujuan menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan transportasi.

Selama ini, aplikator tidak mau ikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi dan dibela Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator.

Baca juga: BPTJ: Baru 878 Taksi Online yang Penuhi Syarat

Untuk mengatur operasional transportasi, Kementerian Perhubungan sudah PM 108/2017. Sementara kementerian lain belum banyak berulah.

"Kemenkominfo yang mengatur gerak aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika datapun tidak punya," tutur Djoko.

Halaman:


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com