Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Sosial ASN dan TNI/Polri Kembali Direvisi

Kompas.com - 05/02/2018, 06:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali merevisi aturan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, pemerintah merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 70 tahun 2015.

Perubahan tersebut salah satunya pada pasal 30, yakni besaran iuran jaminan kematian (JKM) bagi ASN naik menjadi 0,72 persen dari gaji peserta setiap bulan. Selama ini iuran itu hanya 0,30 persen dari gaji ASN setiap bulan.

Aturan tersebut berlaku saat diundangkan tanggal 29 Desember 2017, tetapi dalam beleid ini, pembayaran iuran JKK dan JKM ASN terhitung mulai Juli 2017.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat mengatakan, pemerintah akan terus merevisi sejumlah aturan terkait jaminan sosial ASN. Ia menyebutkan, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Baca juga: Dana Jaminan Sosial Defisit, Apakah Manfaat untuk Peserta Akan Dikurangi?

Selain PP No. 66/2017, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri, termasuk kemungkinan diaturnya JKK dan JKM. Kalau selama ini tunjangan tersebut dikelola secara terpisah, nantinya dengan aturan baru tersebut, akan dikelola secara bersama.

"Pemerintah merancang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua agar bisa dengan sistem fully funded," kata Salman, Minggu (4/1/2018).

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi pengelolaan jaminan sosial ASN, TNI/Polri agar sesuai dengan UU No 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) dan UU No/. 24/2011 tentang BPJS.

Namun, Salman menyebutkan, RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dia belum bersedia mengatakan pihak yang akan mengelola Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri apabila dijadikan satu. "Siapa yang mengelola, tergantung nanti, yang jelas pengelola harus pemerintahagar efisien," ucapnya.

Salman menyatakan saat ini Kementerian PAN RB sudah intensif membahas subtansi rancangan payung hukum itu. Rencananya pekan depan RPP ini akan kembali dibahas di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam). "Diharapkan bisa segera selesai," ujarnya.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menjelaskan, meski pemerintah merujuk pada UU Nomor 5/2014, namun pengaturan jaminan sosial ASN, TNI, Polri juga harus mengacu UU No 40 /2004 dan UU No/. 24/2011. Menurut dia, jaminan ketenagakerjaan ASN, TNI, Polri diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan jaminan tersebut dikelola oleh lembaga nirlaba," kata Timboel. (Kontan/Ramadhani Prihatini)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah merevisi jaminan sosial ASN, TNI/Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com