Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Sosial ASN dan TNI/Polri Kembali Direvisi

Kompas.com - 05/02/2018, 06:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali merevisi aturan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017, pemerintah merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 70 tahun 2015.

Perubahan tersebut salah satunya pada pasal 30, yakni besaran iuran jaminan kematian (JKM) bagi ASN naik menjadi 0,72 persen dari gaji peserta setiap bulan. Selama ini iuran itu hanya 0,30 persen dari gaji ASN setiap bulan.

Aturan tersebut berlaku saat diundangkan tanggal 29 Desember 2017, tetapi dalam beleid ini, pembayaran iuran JKK dan JKM ASN terhitung mulai Juli 2017.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat mengatakan, pemerintah akan terus merevisi sejumlah aturan terkait jaminan sosial ASN. Ia menyebutkan, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Baca juga: Dana Jaminan Sosial Defisit, Apakah Manfaat untuk Peserta Akan Dikurangi?

Selain PP No. 66/2017, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri, termasuk kemungkinan diaturnya JKK dan JKM. Kalau selama ini tunjangan tersebut dikelola secara terpisah, nantinya dengan aturan baru tersebut, akan dikelola secara bersama.

"Pemerintah merancang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua agar bisa dengan sistem fully funded," kata Salman, Minggu (4/1/2018).

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta pemerintah untuk melakukan sinkronisasi pengelolaan jaminan sosial ASN, TNI/Polri agar sesuai dengan UU No 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) dan UU No/. 24/2011 tentang BPJS.

Namun, Salman menyebutkan, RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dia belum bersedia mengatakan pihak yang akan mengelola Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN dan TNI/Polri apabila dijadikan satu. "Siapa yang mengelola, tergantung nanti, yang jelas pengelola harus pemerintahagar efisien," ucapnya.

Salman menyatakan saat ini Kementerian PAN RB sudah intensif membahas subtansi rancangan payung hukum itu. Rencananya pekan depan RPP ini akan kembali dibahas di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam). "Diharapkan bisa segera selesai," ujarnya.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menjelaskan, meski pemerintah merujuk pada UU Nomor 5/2014, namun pengaturan jaminan sosial ASN, TNI, Polri juga harus mengacu UU No 40 /2004 dan UU No/. 24/2011. Menurut dia, jaminan ketenagakerjaan ASN, TNI, Polri diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan jaminan tersebut dikelola oleh lembaga nirlaba," kata Timboel. (Kontan/Ramadhani Prihatini)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah merevisi jaminan sosial ASN, TNI/Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com