Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Soal Negara Maju hingga Bandara Dikelola Swasta, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 05/02/2018, 07:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan 4 faktor yang bisa mendorong Indonesia menjadi negara maju (high income country). Hal ini mendapat perhatian para pembaca Kompas.com pada akhir pekan kemarin, sehingga menjadi salah satu berita terpopuler.

Adapun berita populer lainnya adalah mengenai pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut 5 berita populer akhir pekan kemarin:

1. Sri Mulyani: 4 Faktor Ini Dorong Indonesia Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri dan menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Magister, Profesi, Spesialis, dan Doktor Universitas Indonesia(UI), Sabtu (3/2/2018). Acara tersebut diselenggarakan di Balairung Kampus UI Depok, Jawa Barat.

Sri Mulyani menyatakan, dirinya mengapresiasi UI yang telah banyak menghasilkan para pemikir dan pembuat kebijakan pada masa lalu untuk membuat Indonesia menurun angka kemiskinannya.

"Kita harus bangga dan terinspirasi dengan berbagai macam capaian yang dilakukan oleh policy maker tersebut," kata Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari unggahan pada akun Facebook pribadinya, Minggu (4/2/2018).

Sri Mulyani pun kemudian menekankan kondisi Indonesia yang saat ini menjadi negara berpendapatan menengah (middle income country). Untuk bisa menjadi negara maju (high income country), Indonesia perlu mencari upaya bagaimana menghilangkan kendala untuk menjadi negara maju tersebut.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Sri Mulyani Marah Serapan Anggaran Kemenhub Tidak Maksimal

2. Data Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak, Ini Kata BI

Membayar menggunakan kartu kredit.AP Photo Membayar menggunakan kartu kredit.
Bank Indonesia (BI) menilai aturan baru pembukaan data kartu kredityang akan mulai diberlakukan April 2018 mendatang tidak akan terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 yang diundangkan 29 Desember 2017 lalu. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, laporan data kartu kredit ini untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. "Efeknya tidak terlalu besar. Jika ada laporan, tidak ada masalah," kata Erwin, Jumat (2/2/2018).

Menurut Erwin, saat ini nilai transaksi kartu kredit tidak telalu besar. Sebab sudah ada beberapa alternatif lain dalam melalukan transaksi pembayaran di luar kartu kredit.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Sempat Dicabut, Ditjen Pajak Kembali Minta Bank Laporkan Data Kartu Kredit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com