NEW YORK, KOMPAS.com - Dua bank besar AS, Bank of America (BoA) dan JP Morgan Chase dilaporkan melarang nasabah untuk menbeli mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya dengan menggunakan kartu kredit. Larangan tersebut berlaku mulai bulan Februari 2018 ini.
Mengutip Coindesk, Senin (5/2/2018), JP Morgan memberlakukan aturan tersebut sejak 3 Februari 2018 lalu. Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terkait risiko kredit nasabah yang membeli mata uang virtual dengan kartu kredit.
Sementara itu, Bank of America meluncurkan larangan tersebut sejak 2 Februari 2018 lalu. Ketika nasabah diketahui melakukan transaksi pembelian mata uang virtual dengan menggunakan kartu kredit, maka transaksi akan ditolak.
Pihak Bank of America menyatakan, larangan tersebut hanya terbatas bagi kartu kredit. Sehingga, pembelian mata uang virtual dengan kartu debit atau ATM tidak akan terdampak aturan itu.
Baca juga: Goldman Sachs Peringatkan Risiko Investasi Bitcoin
Bloomberg mewartakan, Bank of America menyatakan pula regulasi antipencucian uang adalah landasan pelarangan tersebut. Seperti JP Morgan, Bank of America pun khawatir dengan kemungkinan nasabah membeli mata uang virtual dengan nilai di atas yang mereka mampu bayar.
Beberapa bank lain di AS juga dilaporkan menaikkan biaya terkait transaksi mata uang virtual dalam beberapa pekan terakhir. Upaya-upaya tersebut juga pernah dipandang terkait dengan diskusi di antara perusahaan-perusahaan keuangan terkait bisnis mereka yang terdampak ekonomi mata uang virtual.
Sementara itu, nilai mata uang virtual dalam sepekan terakhir dalam tren pelemahan. Nilai bitcoin sempat merosot ke level 8.000 dollar AS, per Senin pagi pada pukul 09.00, nilainya mencapai 8.083 dollar AS atau sekitar Rp 107,5 juta.
Nilai ethereum mencapai 823,06 dollar AS atau sekitar Rp 11 juta.
Adapun harga bitcoin cash mencapai 1.116,74 dollar AS, setara sekira Rp 14,9 juta. Harga ripple dan litecoin masing-masing mencapai 0,8079 dollar AS dan 146,32 dollar AS atau Rp 10.745 dan Rp 2 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.