Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Tagihan Kartu Kredit yang Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Kompas.com - 05/02/2018, 10:05 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/2/2018), Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP akan diatur. Namun, belum terang dalam bentuk apa aturan itu akan terbit, apakah dengan revisi PMK atau lewat instrumen lainnya.

Dia mengatakan agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin.

Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

Baca juga: Data Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak, Ini Kata BI

Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai dengan Desember) dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 milliar.

“Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” kata dia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit

Kompas TV Minat Pakai Kartu Kredit Naik Jelang Ramadhan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

FIF Salurkan Pembiayaan Rp 17,8 Triliun Sepanjang 2023

FIF Salurkan Pembiayaan Rp 17,8 Triliun Sepanjang 2023

Rilis
Masuk Radar Cawapres Ganjar, Menteri Basuki: Saya Ini Birokrat, Umur Sudah Mau 70 Tahun...

Masuk Radar Cawapres Ganjar, Menteri Basuki: Saya Ini Birokrat, Umur Sudah Mau 70 Tahun...

Whats New
Menperin Ajak Mazda dan Mitsubishi Berpatisipasi dalam Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Menperin Ajak Mazda dan Mitsubishi Berpatisipasi dalam Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Whats New
Soal Progres Pembangunan IKN, Menteri PUPR: Sudah 29,87 Persen

Soal Progres Pembangunan IKN, Menteri PUPR: Sudah 29,87 Persen

Whats New
Uji Coba Jargas si Kota Solo Diklaim Sukses

Uji Coba Jargas si Kota Solo Diklaim Sukses

Whats New
Menteri PUPR: Pembangunan Kantor Pemerintah dan Hunian ASN di IKN Rampung Juli 2024

Menteri PUPR: Pembangunan Kantor Pemerintah dan Hunian ASN di IKN Rampung Juli 2024

Whats New
OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial

OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tipis, Rupiah Masih Melemah

IHSG Ditutup Naik Tipis, Rupiah Masih Melemah

Whats New
BEI Panggil Waskita dan Wijaya Karya Terkait Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan

BEI Panggil Waskita dan Wijaya Karya Terkait Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan

Whats New
Mewah dan Memanjakan Mata, Begini Rasanya Naik Kereta Wisata Panoramic

Mewah dan Memanjakan Mata, Begini Rasanya Naik Kereta Wisata Panoramic

Whats New
RI Ajak Daihatsu Ikut Program Subsidi Mobil Listrik

RI Ajak Daihatsu Ikut Program Subsidi Mobil Listrik

Whats New
OJK Tunggu Hasil Asesmen Dana Pensiun BUMN Bermasalah

OJK Tunggu Hasil Asesmen Dana Pensiun BUMN Bermasalah

Whats New
Tebar Dividen 30 Juta Dollar AS, Saham Pertamina Geothermal Energy Sentuh Level Tertinggi

Tebar Dividen 30 Juta Dollar AS, Saham Pertamina Geothermal Energy Sentuh Level Tertinggi

Whats New
KKP Siapkan Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Terkait Ekspor Pasir Laut

KKP Siapkan Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Terkait Ekspor Pasir Laut

Whats New
Laju Penyaluran Kredit Melambat, Bank Mulai Revisi Rencana Bisnis

Laju Penyaluran Kredit Melambat, Bank Mulai Revisi Rencana Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+