Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger AXA Life dan AXA Financial, Berikut Penjelasan OJK

Kompas.com - 05/02/2018, 12:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) Regulator merupakan bagian dari penggabungan atau merger AXA Life dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, merger dua perusahaan asuransi tersebut terkait dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy," kata Anto dalam pernyataan resminya, Senin (5/2/2018).

National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali AFI dan ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.

Baca juga: Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Terkait dengan ketentuan tersebut, AFI dan ALI telah mengajukan permohonan penggabungan atau merger kepada OJK. Permohonan ini telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017.

"Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017," ungkap Anto.

Sebagai dampak dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari ALI telah beralih demi hukum kepada AFI. Seluruh pemegang saham ALI menjadi pemegang saham AFI.

"Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis," jelas Anto.

Pun terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara ALI dan pemegang polis beralih kepada AFI. Selain itu, tidak ada perubahan terkait manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.

Proses penggabungan ALI ke dalam AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Kompas TV Jiwasraya Bagikan 10.000 Kartu Asuransi Jiwa Gratis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com