Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sumatera Utara Sesalkan Perpanjangan Penggunaan Cantrang

Kompas.com - 05/02/2018, 19:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nelayan yang tergabung Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menyesalkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang (trawl) diperpanjang.

Menurut pihak nelayan, cantrang merupakah salah satu alat tangkap yang yang merusak sumber daya perikanan. 

Juru Bicara ANSU, Sutrino mengatakan, perpanjangan masa waktu penggunaan cantrang bisa dipahami salah oleh sebagian pihak sebab seolah-olah cantrang dilegalkan.

"Dampaknya, operasi trawl dan sejenisnya makin marak beroperasi khususnya di Sumatera Utara ini dibuktikan dengan Bukti itu ditunjukkan dengan ditangkapnya 6 Unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018 di Perairan Sungai Payang, Medang Deras, Kabupaten Batubara oleh Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab)," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Senin (5/2/2018).

Baca juga : Diteriaki Cantrang oleh Nelayan di Tegal, Menteri Susi Cuek

Berdasarkan hal ini, ANSU meminta pemerintah untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.

"Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu karena ini sangat berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia," tutur dia.

Atas hal itu juga, Sutrisno mengungkapkan ribuan nelayan menggelar aksi demonstrasi di Kota Medan untuk menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumberdaya perikanan di seluruh perairan Indonesia.

Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Baca juga : Penundaan Larangan Cantrang, KKP Sebut Tak Perlu Buat Aturan Tertulis

Serta, Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com