Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Sumatera Utara Sesalkan Perpanjangan Penggunaan Cantrang

Kompas.com - 05/02/2018, 19:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nelayan yang tergabung Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menyesalkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang (trawl) diperpanjang.

Menurut pihak nelayan, cantrang merupakah salah satu alat tangkap yang yang merusak sumber daya perikanan. 

Juru Bicara ANSU, Sutrino mengatakan, perpanjangan masa waktu penggunaan cantrang bisa dipahami salah oleh sebagian pihak sebab seolah-olah cantrang dilegalkan.

"Dampaknya, operasi trawl dan sejenisnya makin marak beroperasi khususnya di Sumatera Utara ini dibuktikan dengan Bukti itu ditunjukkan dengan ditangkapnya 6 Unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018 di Perairan Sungai Payang, Medang Deras, Kabupaten Batubara oleh Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab)," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Senin (5/2/2018).

Baca juga : Diteriaki Cantrang oleh Nelayan di Tegal, Menteri Susi Cuek

Berdasarkan hal ini, ANSU meminta pemerintah untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.

"Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu karena ini sangat berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia," tutur dia.

Atas hal itu juga, Sutrisno mengungkapkan ribuan nelayan menggelar aksi demonstrasi di Kota Medan untuk menolak penggunaan alat tangkap yang merusak sumberdaya perikanan di seluruh perairan Indonesia.

Aksi ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Baca juga : Penundaan Larangan Cantrang, KKP Sebut Tak Perlu Buat Aturan Tertulis

Serta, Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com