Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Kartu Kredit Rp 1 Miliar dan Baling-Baling Helikopter Jadi Mainan Bocah Papua, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 06/02/2018, 08:24 WIB

KOMPAS.com -  Kewajiban perbankan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu topik yang dicari pembaca.  Beberapa artikel mengenai hal ini pun menjadi berita yang paling populer.

Berita terpopuler lainnya adalah mengenai merger perusahaan asuransi AXA Life Indonesia dengan AXA Financial Indonesia  hingga tanggapan Kemenhub soal viral video baling-baling helikopter yang dijadikan ayunan oleh bocah-bocah di Papua.

Berikut 5 berita populer Ekonomi:

1. Ini Nilai Tagihan Kartu Kredit yang Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data transaksi kartu kreditke pemerintah.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/2/2018), Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP akan diatur. Namun, belum terang dalam bentuk apa aturan itu akan terbit, apakah dengan revisi PMK atau lewat instrumen lainnya.

Dia mengatakan agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin.

Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

Baca selengkapnya di sini

2. Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia(ALI). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah bergabungnya perusahaan asuransi jiwa tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Dengan adanya proses peleburan alias merger dua entitas asuransi tersebut, bagaimana nasib nasabah pemegang polis Axa Life? Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2018), pihak AXA Financial Indonesia menyatakan, hak dan kewajiban pemegang polis akan beralih kepada AFI.

"Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI," tulis perseroan.

Selain itu, pihak AFI pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI. Perseroan pun menyatakan akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis, serta dengan seluruh karyawan dan mitra kerja

Baca selengkapnya di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com