Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chatib Basri: Peredaran Bitcoin Tak Bisa Dilarang

Kompas.com - 06/02/2018, 09:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi yang juga Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, adanya pelarangan terkait peredaran pelarangan bagi peredaran uang digital seperti bitcoin atau etherum bukanlah sebuah solusi yang tepat.

Menurut Chatib, saat ini lebih baik Bank Indonesia menerbitkan uang digital yang resmi dan mampu diawasi oleh bank sentral.

"Jadi lebih baik dia (BI) create sesuatu yang bisa dimonitor. Saya apresiasi langkah BI. Saya sadar kekhawatiran BI soal Bitcoin. Bitcoin itu sumber dari bubble (gelembung harga), underlying assetnya enggak ada, tapi tidak bisa dilarang," ujar Chatib saat menjadi pembicara pada acara Disruptif Ekonomi Digital di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (5/1/2018).

Dengan perkembangan teknologi yang semakin masif, maka diperlukan upaya atau peran bank sentral mengikuti arus teknologi tersebut salah satunya perkembangan uang digital yang saat ini tengah masif.

Baca juga: Aksi Jual Berlanjut, Harga Bitcoin Terjun Bebas

"Ke depan saya pikir sentral bank harus masuk ke sini (uang digital) karena kalau tidak akan ribet dia," ucap mantan menteri keuangan ini.

Dia mengungkapkan, seperti di Amerika, perusahaan rintisan atau startup yakni Bucket telah melakukan konversi penggunaan uang logam sebagai kembalian di ritel dalam bentuk voucher macam Google Play, maupun Apple Pay

Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan, bank-bank sentral di dunia pun melalukan kajian mengenai mata uang digital maupun virtual. Bank sentral Inggris, misalnya, melakukan kajian mengenai mata uang digital sejak tahun 2016 silam.

"Tujuannya diteliti mungkinkah bank sentral menerbitkan digital currency. 70 persen bank sentral melakukan penelitian itu," sebut Onny di Kompleks Perkantoran BI, Rabu (31/1/2017).

Baca juga: Bank Indonesia Buka Kemungkinan Adanya Rupiah Digital

Meskipun demikian, belum ada bank sentral yang menerapkan mata uang digital. Yang ada adalah sejumlah bank sentral melakukan pilot project alias percobaan, seperti di Kanada, Singapura, maupun Ekuador.

BI pun melakukan kajian tersebut. Namun demikian, sebut Onny, kajian tersebut masih berupa kajian awal dan belum ada rencana untuk melakukan uji coba maupun penerbitan mata uang digital.

Kompas TV Situs jejaring sosial Facebook resmi melarang penayangan iklan uang virtual seperti Bitcoin. Facebook menilai iklan Bitcoin cenderung menyesatkan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com