Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Willy Sakareza

Penulis adalah alumni SMA Taruna Nusantara Angkatan 13

Menanti Performa Unggul Gerbang Pembayaran Nasional

Kompas.com - 06/02/2018, 16:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLatief

KOMPAS.com - Akhir tahun lalu, tepatnya 4 Desember 2017, Bank Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sesuai isi sambutan Gubernur Bank Indonesia, ada tiga kata kunci yang menjadi tujuan utama GPN tersebut; Interkoneksi/interoperabilitas, Keamanan Data Transaksi, dan Ketersediaan Data Transaksi.

Dalam penyelenggaraan GPN, BI menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Lembaga Standar yang tugasnya menyusun dan mengelola standar teknologi pembayaran nasional. Kelak, standar itu akan ditetapkan oleh BI dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku industri.

Saat ini, tampaknya standar tersebut berlaku untuk transaksi kartu ATM/Debit dan Uang Elektronik. Dengan kata lain, fokus standarisasi GPN saat ini masih untuk transaksi tatap muka atau offline transaction.

Kini, dengan semakin maraknya perdagangan via elektronik atau e-commerce, tampaknya pelaksanaan GPN untuk transaksi online tinggal menunggu waktu. Walaupun dari berbagai diskusi informal, pelaksanaan GPN untuk transaksi online belum diketahui lebih jauh.

Terlepas dari pelaksanaan GPN untuk transaksi offline atau online, sebenarnya tantangan ada pada Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Service. Ketiga lembaga ini ditunjuk oleh BI dengan tugas berbeda-beda.

BI menunjuk empat penyelenggara switching domestik sebagi Lembaga Switching, yaitu Jalin Pembayaran Nusantara (kerap dikenal dengan Link), Artajasa Pembayaran Elektronik (kerap dikenal dengan ATM Bersama), Rintis Sejahtera (kerap dikenal dengan Prima), dan Alto Network (kerap dikenal dengan Alto).

Empat lembaga ini yang bertugas melakukan fungsi penghubung dan penerus data transaksi pembayaran. Dari sisi awam, lembaga switching ini yang memungkinkan nasabah Bank A mengirimkan dana atau transfer dana ke bank B secara real time.

Lembaga terakhir adalah Lembaga Service yang bertugas untuk menjamin keamanan data transaksi, mengatur efisiensi setelmen transaksi, menangani perselisihan transaksi, dan perluasan akseptansi instrument non tunai. BI menugaskan Lembaga Switching bersama BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA untuk membentuk konsorsium sebagai pelaksana Lembaga Service.

Wajib performa unggul

Seberapa unggulkah GPN ini? Jawaban pertanyaan ini menarik untuk dinanti. Selain kebutuhan akan interkoneksi, ketersediaan data transaksi atau bisa kita sebut sebagai kedaulatan data transaksi), dan keamanan data transaksi, seyogianya GPN menjadikan lima hal lain sehingga GPN memiliki performa unggul.

Secara singkat, lima hal tersebut antara lain:

1. Jaminan ketersediaan layanan transaksi (Availability)

GPN harus menjamin layanan transaksi ini tersedia selama 24 jam dan 7 hari seminggu. Mengapa hal ini menjadi kebutuhan?

Masyarakat tentu mengalami ada waktu-waktu tertentu mereka tidak bisa melakukan transaksi. Ketidaktersediaan ini umumnya dikarenakan proses end of day atau perjurnalan dari penyedia layanan transaksi.

Contoh ketidaktersediaan lain adalah layanan rekonsiliasi dan setelmen yang hanya dilakukan di hari kerja. Ini adalah sebuah ironi dimana layanan transaksi yang cenderung membutuhkan kecepatan, masih harus terbentur dengan hari kerja. Padahal kita tahu, masyarakat melakukan transaksi tidak hanya di hari kerja saja.

Ketersediaan layanan juga tidak melulu di sisi transaksi saja. Penyedia layanan harus dapat menjamin pengalaman yang unggul juga dalam proses pengembalian dana atau refund, yang tidak boleh dilakukan secara manual ataupun hanya diproses di hari atau jam kerja.

2. Jaminan keterandalan layanan transaksi (Reliability)

Berbicara mengenai transaksi pembayaran, keterandalan sistem menjadi sebuah hal mutlak. Masyarakat tentu tak mau melakukan transaksi lewat layanan yang tidak andal.

GPN harus sangat ketat menjamin keterandalan layanan transaksi itu. Ambil contoh, seberapa besar waktu maksimal downtime yang diperbolehkan dalam kurun waktu 1 tahun?

Tidak perlu jauh-jauh. Tetangga kita, Singapura, berani mengatur waktu maksimum downtime tidak terjadwal hanya 4 jam dalam periode 12 bulan. Hanya 4 jam! Jika penyedia layanan melanggar aturan maksimum ini, tentu saja harus ada konsekuensinya.

3. Jaminan keamanan layanan transaksi (Security)

Keamanan data transaksi memang sudah disebutkan oleh BI sebagai tujuan utama GPN. Namun, keamanan pun tidak melulu hanya ketika melakukan transaksi.

Keamanan dalam berbagi data transaksi hingga perlindungan data transaksi harus menjadi acuan yang ditetapkan oleh BI.

Seyogianya ada standar seberapa besar fraud rate atau pelanggaran keamanan transaksi yang dapat ditoleransi. Jika ada standar ini, para penyedia layanan pun harus berlomba-lomba memberikan layanan sistem yang benar-benar aman, termasuk merchant yang langsung bertatapan dengan pelanggan.

4. Jaminan penerimaan layanan transaksi (Acceptability)

Patut saya sampaikan bahwa masyarakat tidak akan ambil pusing apakah transaksi ini akan masuk ke GPN atau ke non-GPN. Apa yang masyarakat perlukan adalah GPN pada akhirnya membantu aktivitas masyarakat atau tidak?

Atau, hanya akan menghambat aktivitas? Yang pada akhirnya, masyarakat terpaksa menggunakan GPN karena alasan regulasi, bukan karena nilai tambah yang dirasakan oleh masyarakat.

5. Jaminan keterukuran layanan transaksi (Scalability)

Hal ini salah satu yang tidak pernah boleh diabaikan oleh penyedia layanan transaksi. Keterukuran. Sangat tidak lucu dan akan menjadi guyonan internasional, jika GPN tidak mampu mengantisipasi jumlah transaksi dalam kurun waktu tertentu.

Penyedia layanan transaksi tidak boleh menjadikan rata-rata transaksi harian sebagai pedoman utama dalam menghitung scalability transaksi. Tapi, sudah harus lebih mikro lagi, seperti transaksi per detik, atau bahkan transaksi per detik untuk per merchant.

Saya pernah berdiskusi dengan salah satu penyedia layanan transaksi di Indonesia. Beliau secara jelas menyebutkan scalability menjadi salah satu masalah utama dalam transaksi di Indonesia.

Hal scalability memang tidak disadari secara menyeluruh. Kalaupun disadari, butuh beberapa langkah strategis yang lebih nyata untuk menjadikan scalability sebagai sebuah kebutuhan.

Jika kelima hal itu ditambahkan sebagai kebutuhan utama yang distandarkan oleh Bank Indonesia, GPN tidak akan dan tidak akan pernah diragukan oleh pelaku sistem pembayaran di Indonesia dan juga internasional. Performa GPN tidak cukup sekedar tinggi, tapi haruslah unggul dibandingkan prinsipal-prinsipal lainnya.

Suka tak suka, GPN akan dibandingkan dengan prinsipal lain yang memiliki skala global dan pengalaman lebih lama. Jika memang langkah untuk mengungguli prinsipal-prinsipal tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, GPN tidak perlu ragu menetapkan kategori-kategori standar bagi setiap penyedia layanan transaksi. Hal ini untuk menjamin ekspektasi pemangku kepentingan transaksi pembayaran dalam bekerjasama dan menentukan layanan pembayaran. 

Jangan sampai, cita-cita GPN yang (seharusnya) berstandar global dan mampu bersaing dengan kompetitor internasional, akhirnya dikalahkan karena tidak memiliki standar yang tinggi. Menjadi salah satu kekhawatiran kalau GPN terpaksa menurunkan standar tinggi hanya untuk mengakomodasi ketidakmampuan penyedia layanan transaksi dalam mencapai standar sesuai kebutuhan yang memang sebenar-benarnya dibutuhkan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com