JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat tengah menjadi pembahasan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan laporan terkait wacana dari Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat.
"Kemarin disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kami lihat," ujar Sri Mulyani usai menjadi pembicara di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sri Mulyani mengatakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa menjadi lembaga yang menghimpun dana zakat yang berasal dari gaji PNS.
Baca juga : Wapres JK Sebut Pungutan Gaji PNS untuk Zakat Sekadar Wacana
"Ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurutnya, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat membayarkan zakatnya. Sebab, selama ini masyarakat membayar zakat melalui banyak channel.
"Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.
Baca juga : Penerimaan Zakat Meningkat, Baznas Sebut Dapat Kurangi Kemiskinan
Potongan sebesar 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan.
Potensi Dana Zakat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.