Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Urus Dokumen di Pelabuhan Belawan Bisa 3 Jam, Sekarang Cuma 5 Menit

Kompas.com - 07/02/2018, 16:22 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -Mengurus aneka dokumen peti kemas di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), kini tidak memerlukan waktu lama. Jika dulu mengurus dokumen bisa memakan waktu 3 jam, kini hanya butuh waktu 5 menit saja.

Perbaikan pengurusan dokumen ini karena sejak Mei 2017, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I menjadi operator pelabuhan pertama di Indonesia yang  menerapkan Integrated Billing System (IBS).

Pelindo I juga menjadi yang pertama dalam penerapan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal tepat waktu di Belawan International Container Terminal (BICT).

Kemudian, pada 1 November 2017 sistem yang sama diterapkan di Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB).

Baca juga : Pelindo I Tambah Investasi di Terminal Petikemas Belawan

Senior Manager Teknologi Informasi Pelindo 1 Baratto Rosalina mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong efisiensi waktu dan biaya para pengguna jasa pelabuhan.

Menurut dia, IBS adalah implementasi dari program Kementerian BUMN untuk mengintegrasikan sistem pelayanan jasa kepelabuhanan secara online.

General Manager TPKDB Indra Pamulihan menyebutkan, penerapan IBS menguntungkan shipping lines dan pengguna jasa di TPKDB.

Misalnya, keuntungan efisiensi waktu karena memangkas proses permintaan, mengurangi lamanya antrean di loket dan berbiaya murah.

Kemudian, pengguna jasa yang melakukan permohonan dokumen pelayanan delivery dan receiving dapat melalui sistem online, tanpa perlu lagi datang ke kantor TPKDB.

Pengguna jasa juga tidak perlu lagi melampirkan dokumen apapun karena data pesanan dan Delivery Online (DO) telah dikirim secara online oleh pelayaran atau container operator.

"Untuk lebih memudahkan lagi, kami bekerja sama dengan banyak bank untuk memfasilitasi transaksi pembayaran," kata Indra, Rabu (7/2/2018).

Sebelum ada IBS, lanjutnya, proses pengurusan dokumen memakan waktu lebih dari dua jam hingga tiga jam. Penyebabnya, yakni panjangnya antrean mengajukan permohonan pelayanan receiving dan delivery di resepsionis. 

Pengguna jasa yang mengajukan pengurusan dokumen harus membawa dokumen permohonan, surat kuasa, dan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) untuk pengantaran.

Selain antrean di resepsionis, antrean di bank untuk pembayaran, antrean untuk mencetak nota, dan antrean untuk cetak receiving card atau SP2 untuk penyerahan peti kemas juga sangat panjang dan membosankan.

"Sejak pakai IBS, urus dokumen di BICT dan TPKDB cuma lima menit. Pengguna jasa tinggal mengakses situs ibs.pelindo1.co.id untuk proses permohonan receiving dan delivery. Kemudian mencetak invoice dan SP2," ucap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com