Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Netizen Bilang Ada Pajak Transaksi Kartu Debit, Ini Penjelasan BCA

Kompas.com - 09/02/2018, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu seorang warganet menyatakan ada biaya atau pajak yang dikenakan bank pada saat melakukan transaksi dengan kartu debit. Transaksi ini dilakukan melalui mesin electronic data capture (EDC).

Melalui akun Facebook, seorang warganet bernama Ali Asyhar menyatakan, pada saat ke bank, yakni PT Bank Central Asia Tbk untuk mengurus mesin EDC, ia diajukan pertanyaan oleh pegawai bank.

"Bapak sudah tahu kalau setiap transaksi debit, mulai per Januari 2018 konsumen kena pajak/biaya 0,15 persen untuk sesama bank dan 1 persen untuk ATM bank lain," tulis Ali menirukan pertanyaan pegawai bank tersebut.

Ali menyimpulkan, dengan demikian pada setiap transaksi Rp 1 juta, maka akan kena pajak atau biaya Rp 1.500 per transaksi. Ia pun menyatakan, ia akan menyampaikan kepada konsumen yang mau menggunakan kartu debit sebagai alat bayarnya.

Menurut Ali, ini adalah pendapatan yang lumayan untuk pemerintah. Sebab, akan banyak transaksi se-Indonesia di semua bank.

"Okelah mungkin negara lagi butuh duit banyak," ujar Ali.

Terkait hal tersebut, Direktur BCA Santoso menyatakan, biaya tersebut bukan pajak. Biaya yang dikenakan itu adalah merchant discount rate (MDR) yang dipangkas sebagai bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional.

"Kadang-kadang terjadi informasi yang mismatch (tidak sesuai). Biaya tersebut merupakan bagian dari kebijakan BI, khususnya terkait transaksi kartu debit," kata Santoso ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Ketika kartu debet BCA ditransaksikan pada mesin EDC milik BCA, transaksi ini dinamakan transaksi onn , maka nasabah tidak dikenakan biaya. Namun, merchant atau toko dikenakan biaya 0,15 persen dari transaksi.

Perubahan biaya tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong peningkatan transaksi nontunai.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya MDR di kartu debet sebagai wujud dukungan implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Saat ini, rata-rata biaya MDR di merchant berkisar 2 hingga 3 persen per transaksi. Namun, dengan kebijakan baru, bank sentral menetapkan biaya MDR di merchant menjadi 1 persen.S

Santoso menyatakan, ini adalah tantangan bagi perseroan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada tidak hanya konsumen dan merchant, namun juga pegawai sendiri. Biaya MDR tersebut, imbuh dia, digunakan untuk menjaga kesinambungan sistem pembayaran.

"Sesuai penegasan kami, hal ini adalah merchant discount rate (MDR). Jadi, beban toko dan bukan nasabah pengguna kartu debit," jelas Santoso. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Jaga Stok Jelang Lebaran, Pemerintah Bakal Impor 215.000 Ton Gula

Rilis
Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Whats New
Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Kemenhub Temukan Tiket Pesawat Dijual Kemahalan, Maskapai Dikenai Sanksi

Whats New
Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Intip Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lulus Jadi Tentara AS

Work Smart
Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Tips Mengelola Keuangan Selama Ramadhan untuk Keluarga dengan Anggaran Terbatas

Earn Smart
Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Pemerintah Bakal Bangun Kereta Api di IKN, Simak Bocorannya

Whats New
Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Prediksi Tol Cipali Paling Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023

Whats New
Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Bandara VIP di IKN Mulai Dibangun Mei atau Juni 2023

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Pemerintah Kaji Wacana Tiket Kapal Penyeberangan Lebih Murah Jika Dibeli dari Aplikasi

Whats New
21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Whats New
Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+