Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Kemenkominfo Buat Aturan soal Perusahaan Aplikasi Taksi Online

Kompas.com - 12/02/2018, 07:37 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat peraturan yang mengatur keberadaan perusahaan penyedia taksi online sebagai aplikator. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, peraturan taksi online yang dikeluarkan pihkanya belum mengatur keberadaan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.  Pasalnya peraturan tersebut, hanya mengatur tentang keberadaan taksi online saja.

Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

"Itu dari kami, kalau bisa Kemenkominfo buat Peraturan Menteri juga. Karena PM 108 ini masalah transportasinya, belum masalah aplikasinya," ujar dia di Graha Bumi Pala, Temanggung, Minggu (11/2/2018).

Baca juga : Soal Aturan Taksi Online, Ini Komentar PT Go-Jek

Budi mengusulkan, dalam peraturan di Kemenkominfo terdapat aturan yang menghubungkan komunikasi antara sopir taksi online dengan perusahaan penyedia aplikasi. 

"Jadi selama ini pengemudi di-suspend  itu dia (sopir) enggak bisa protes ke sana (aplikator). Makanya, dia (sopir) minta dihubungkan dari Kemenkominfo ke aplikator supaya ada perlindungan," tutur dia.

Budi menambahkan, permintaan tersebut akan diungkapkannya pada pertemuan pada Senin (12/2/2018) bersama pejabat Kemenkominfo.

"Nanti senin saya akan rapat dengan Kemenkominfo, ya ngomongin terkait sopir dengan aplikator itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com