Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tanjakan Emen, YLKI Minta Kemenhub Audit Semua PO Bus

Kompas.com - 12/02/2018, 11:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Kementerian Perhubungan perlu mengaudit ulang standar kelaikan semua perusahaan otobus atau PO bus, menyusul kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) lalu.

Audit dibutuhkan lantaran ada keraguan terhadap praktik uji KIR yang selama ini dianggap sebagai formalitas belaka.

"Tragedi ini harus menjadi momen untuk mengaudit total semua PO bus terkait kelaikan teknis pada armadanya. Mengingat kecelakaan masal selalu dipicu oleh hal-hal teknis seperti rem blong," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018).

Menurut Tulus, ada yang salah dengan mekanisme uji KIR yang dilaksanakan selama ini. Terlebih, ketika didapati fakta bahwa bus yang mengalami kecelakaan baru beberapa bulan lalu menjalani uji KIR tetapi ada dugaan dari pihak kepolisian bahwa kecelakaan disebabkan rem blong.

Baca juga : Kemenhub: Bus yang Alami Kecelakaan Tanjakan Emen Laik Operasi

"Hal ini membuktikan bahwa uji KIR yang selama ini dilakukan tidak efektif untuk mengontrol kelaikan dari kendaraan. Bahkan uji KIR lebih sering formalitas dan lahan pungli belaka," tutur Tulus.

Dia juga menyarankan agar Kemenhub mengevaluasi total praktik uji KIR di lapangan. Juga diminta opsi untuk pelaksanaan uji KIR kepada bengkel-bengkel swasta yang bersertifikat di luar bengkel yang sudah ada selama ini.

Dari kecelakaan tersebut, 27 penumpang meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka. Mereka yang meninggal telah dimakamkan secara massal dan yang terluka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kompas TV Setelah itu, Airin masuk ke dalam ruangan rumah sakit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com