Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Hampir Semua Kapal Cantrang Berukuran Besar

Kompas.com - 12/02/2018, 14:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, hampir semua kapal cantrang yang melaut di kawasan perairan utara Jawa Tengah bukan kapal berukuran kecil.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal-kapal tersebut berukuran besar, yakni di atas 30 gross tonage (GT).

Namun demikian, dalam surat-surat, kapal-kapal tersebut dilaporkan berukuran 30 GT ke bawah. Susi mengatakan, artinya selama ini ada markdown alias pengecilan ukuran kapal cantrang.

"Dari dua lokasi kita bisa pastikan, kapal-kapal cantrang yang selama ini bersembunyi di daerah itu berukuran di bawah 30 GT, ternyata hampir semua kapal cantrang itu berukuran di atas 30 GT," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Susi menuturkan, dulunya memang cantrang hanya boleh digunakan pada kapal berukuran 10 GT. Ini berdasarkan aturan pemerintah yang terdahulu.

Namun, saat ini yang terjadi adalah kapal-kapal cantrang berukuran 30 GT ke atas. Bahkan, ada kapal-kapal cantrang yang berukuran 60 GT, 70 GT, hingga 130 GT.

"Jangan dibilang kapal cantrang itu kapal kecil, ternyata ukurannya di atas 30 GT. Mereka selama ini sembunyi di ukuran 30 GT," ungkap Susi.

Ia menuturkan, markdown tersebut dilakukan karena mereka menghindari kewajiban untuk membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, kapal-kapal itu dapat memperoleh solar bersubsidi.

Padahal, seharusnya hanya kapal di bawah 30 GT yang bisa memperoleh solar subsidi. Di samping itu, tambang-tambang kapal cantrang saat ini pun berukuran panjang nan besar.

"Cantrang yang sekarang itu hasil modifikasi, pakai pemberat, tambangnya yang kemarin diakui di depan Bapak Presiden itu 1.850 meter. Ada yang 2,4 kilometer di samping-samping, jadi 5 kilometer," jelas Susi.

Adapun tahapan peralihan alat tangkap adalah KKP membuka gerai untuk mendata dan melakukan wawancara dengan pemilik kapal. Kemudian, pemilik kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi NPWP, KTP, SIUP, Kartu Keluarga, Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertfikat Kelaikan, Grosse Akta, Akta Jual Beli jika kapal diperoleh dari jual beli, serta Grosse Akta Balik Nama jika sudah balik nama.

Setelah didata dan wawancara, pemilik kapal diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lain seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Bila seluruh proses terpenuhi, pemilik kapal dapat mengajukan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan segera berlayar. Namun, kapal yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen diminta segera melengkapi dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan SKM dan segera berlayar.

Secara normatif, penggunaan alat cantrang tetap dilarang. Namun, sesuai arahan Presiden, pemerintah mempersilakan kapal cantrang melaut kembali sambil mengurus pengalihan alat tangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com