Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Hampir Semua Kapal Cantrang Berukuran Besar

Kompas.com - 12/02/2018, 14:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, hampir semua kapal cantrang yang melaut di kawasan perairan utara Jawa Tengah bukan kapal berukuran kecil.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal-kapal tersebut berukuran besar, yakni di atas 30 gross tonage (GT).

Namun demikian, dalam surat-surat, kapal-kapal tersebut dilaporkan berukuran 30 GT ke bawah. Susi mengatakan, artinya selama ini ada markdown alias pengecilan ukuran kapal cantrang.

"Dari dua lokasi kita bisa pastikan, kapal-kapal cantrang yang selama ini bersembunyi di daerah itu berukuran di bawah 30 GT, ternyata hampir semua kapal cantrang itu berukuran di atas 30 GT," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Susi menuturkan, dulunya memang cantrang hanya boleh digunakan pada kapal berukuran 10 GT. Ini berdasarkan aturan pemerintah yang terdahulu.

Namun, saat ini yang terjadi adalah kapal-kapal cantrang berukuran 30 GT ke atas. Bahkan, ada kapal-kapal cantrang yang berukuran 60 GT, 70 GT, hingga 130 GT.

"Jangan dibilang kapal cantrang itu kapal kecil, ternyata ukurannya di atas 30 GT. Mereka selama ini sembunyi di ukuran 30 GT," ungkap Susi.

Ia menuturkan, markdown tersebut dilakukan karena mereka menghindari kewajiban untuk membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, kapal-kapal itu dapat memperoleh solar bersubsidi.

Padahal, seharusnya hanya kapal di bawah 30 GT yang bisa memperoleh solar subsidi. Di samping itu, tambang-tambang kapal cantrang saat ini pun berukuran panjang nan besar.

"Cantrang yang sekarang itu hasil modifikasi, pakai pemberat, tambangnya yang kemarin diakui di depan Bapak Presiden itu 1.850 meter. Ada yang 2,4 kilometer di samping-samping, jadi 5 kilometer," jelas Susi.

Adapun tahapan peralihan alat tangkap adalah KKP membuka gerai untuk mendata dan melakukan wawancara dengan pemilik kapal. Kemudian, pemilik kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi NPWP, KTP, SIUP, Kartu Keluarga, Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertfikat Kelaikan, Grosse Akta, Akta Jual Beli jika kapal diperoleh dari jual beli, serta Grosse Akta Balik Nama jika sudah balik nama.

Setelah didata dan wawancara, pemilik kapal diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lain seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Bila seluruh proses terpenuhi, pemilik kapal dapat mengajukan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan segera berlayar. Namun, kapal yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen diminta segera melengkapi dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan SKM dan segera berlayar.

Secara normatif, penggunaan alat cantrang tetap dilarang. Namun, sesuai arahan Presiden, pemerintah mempersilakan kapal cantrang melaut kembali sambil mengurus pengalihan alat tangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com