Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 9 Februari 2018, 229 Kapal Cantrang di Tegal Sanggup Ganti Alat Tangkap

Kompas.com - 12/02/2018, 15:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Cantrang telah turun ke Tegal, Jawa Tengah sejak 30 Januari 2018. Tim pun telah melakukan pendataan dan verifikasi pemilik kapal cantrang di daerah tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, sampai 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang telah menyanggupi penggantian alat tangkap. Kapal-kapal tersebut pun telah diizinkan untuk kembali melaut.

"Yang belum masih ada 111 kapal, karena masih menolak mengalihkan alat tangkapnya. Berjanji untuk pengalihan (alat tangkap) saja tidak mau," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Senin (12/2/2018).

Susi menyatakan, 111 kapal tersebut dengan demikian belum diizinkan untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Baca juga : Menteri Susi: Hampir Semua Kapal Cantrang Berukuran Besar

Adapun pemilik 229 kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap selanjutnya melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan membeli vessel monitoring system (VMS).

Nahkoda pun membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.

Hingga 9 Februari 2018, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar sekira Rp 4 miliar. Namun demikian, untuk sementara kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut.

Baca juga : Diteriaki Cantrang oleh Nelayan di Tegal, Menteri Susi Cuek

Sebab, pemilik kapal sampai dengan saat ini belum memasang VMS. Selain itu, ada pula kendala cuaca yang menghalangi kapal untuk kembali melaut.

Susi juga menjelaskan, kapal cantrang dibatasi wilayah operasinya, yakni di Jalur 2 WPP712, 4-12 mil. Tujuannya untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dengan kapal-kapal noncantrang.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, bersedia alih alat tangkap, kemudian tidak menambah jumlah kapal, wilayahnya hanya di Pantura Jawa, dengan ketentuan di Jalur 2. Harus keluat dari 4 mil supaya nelayan-nelayan kecil, kapal-kapal noncantrang tetap bisa beroperasi dan dapat ikan," tutur Susi.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com