Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 9 Februari 2018, 229 Kapal Cantrang di Tegal Sanggup Ganti Alat Tangkap

Kompas.com - 12/02/2018, 15:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Cantrang telah turun ke Tegal, Jawa Tengah sejak 30 Januari 2018. Tim pun telah melakukan pendataan dan verifikasi pemilik kapal cantrang di daerah tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, sampai 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang telah menyanggupi penggantian alat tangkap. Kapal-kapal tersebut pun telah diizinkan untuk kembali melaut.

"Yang belum masih ada 111 kapal, karena masih menolak mengalihkan alat tangkapnya. Berjanji untuk pengalihan (alat tangkap) saja tidak mau," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Senin (12/2/2018).

Susi menyatakan, 111 kapal tersebut dengan demikian belum diizinkan untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Baca juga : Menteri Susi: Hampir Semua Kapal Cantrang Berukuran Besar

Adapun pemilik 229 kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap selanjutnya melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan membeli vessel monitoring system (VMS).

Nahkoda pun membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.

Hingga 9 Februari 2018, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar sekira Rp 4 miliar. Namun demikian, untuk sementara kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut.

Baca juga : Diteriaki Cantrang oleh Nelayan di Tegal, Menteri Susi Cuek

Sebab, pemilik kapal sampai dengan saat ini belum memasang VMS. Selain itu, ada pula kendala cuaca yang menghalangi kapal untuk kembali melaut.

Susi juga menjelaskan, kapal cantrang dibatasi wilayah operasinya, yakni di Jalur 2 WPP712, 4-12 mil. Tujuannya untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dengan kapal-kapal noncantrang.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, bersedia alih alat tangkap, kemudian tidak menambah jumlah kapal, wilayahnya hanya di Pantura Jawa, dengan ketentuan di Jalur 2. Harus keluat dari 4 mil supaya nelayan-nelayan kecil, kapal-kapal noncantrang tetap bisa beroperasi dan dapat ikan," tutur Susi.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Suatu Perekonomian Dikatakan Mengalami Pertumbuhan Ekonomi Apabila...

Whats New
Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Mendag Zulkifli Hasan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi untuk Dukung Ekspor Produk Indonesia

Whats New
Indikator Tingkat Keberhasilan Pertumbuhan Ekonomi

Indikator Tingkat Keberhasilan Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 20.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Menteri ESDM Dukung 2 Proyek Migas Ini Jadi PSN

Menteri ESDM Dukung 2 Proyek Migas Ini Jadi PSN

Rilis
Apa Itu Akuisisi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

Apa Itu Akuisisi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

Earn Smart
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank yang Baik dan Benar

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank yang Baik dan Benar

Whats New
Mengapa Pimpinan Bank Indonesia Disebut Gubernur?

Mengapa Pimpinan Bank Indonesia Disebut Gubernur?

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 3 Desember 2023

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 3 Desember 2023

Spend Smart
Modal Asing Masuk ke Indonesia Capai Rp 15,92 Triliun dalam Sepekan Ini

Modal Asing Masuk ke Indonesia Capai Rp 15,92 Triliun dalam Sepekan Ini

Whats New
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit Ditarik BI, Bagaimana Cara Menukarnya?

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit Ditarik BI, Bagaimana Cara Menukarnya?

Whats New
[POPULER MONEY] Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Bulog Gantikan Buwas | Tukin PNS PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen

[POPULER MONEY] Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Bulog Gantikan Buwas | Tukin PNS PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com