DUBAI, KOMPAS.com - Pimpinan Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde menyatakan, hanya tinggal menunggu waktu sebelum mata uang virtual diatur oleh pemerintah.
Pengaturan terhadap mata uang virtual pun diakui Lagarde tak dapat terhindarkan.
"Ini tidak dapat dihindari. Ini jelas adalah domain yang butuh regulasi internasional dan pengawasan yang tepat," ujar Lagarde di sela-sela pertemuan World Government Summit di Dubai, seperti dikutip dari CNN Money, Senin (12/2/2018).
Lagarge menyebut, ada kemungkinan aktivitas gelap dilakukan dengan mata uang virtual. Oleh sebab itu, pengaturan adalah hal yang mutlak.
Ia pun menuturkan, IMF secara aktif berupaya mencegah penggunaan mata uang virtual untuk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Namun, Lagarde berpandangan, regulator tidak harus fokus pada entitasnya, namun lebih kepada aktivitasnya.
Mata uang virtual memang telah beroperasi tanpa ada aturan sejak bitcoin diluncurkan pada tahun 2009. Namun, kini pemerintah dan bank sentral di banyak negara mulai memerhatikan mata uang virtual, serta memperingatkan investor mengenai potensi kejahatan atau penipuan.
Pada Desember 2017, Komisi Sekuritas dan Bursa Efek AS serta Biro Investasi Federal (FBI) mulai melacak kejahatan terkait penghimpunan dana oleh sejumlah perusahaan dan pedagang mata uang virtual.
Sementara itu di Asia, China dan Korea Selatan juga mulai membatasi ruang gerak perdagangan mata uang virtual. Di kawasan Asia sendiri, mata uang virtual sangat populer.
Di India, ada rumor terkait kemungkinan larangan mata uang virtual. Kabar ini membuat harga mata uang virtual kian bergejolak.
Dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat tinggi dan pimpinan negara juga melempar sinyal adanya pengaturan terhadap mata uang virtual.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.